Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Ini Jenis Pelanggaran dan Sanksi Tilang Elektronik di Jalan Tol
2 April 2022 9:43 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE ) di ruas jalan tol resmi diberlakukan mulai Jumat (1/4/2022). Ini diharapkan bisa meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan tol dapat berkurang sehingga meningkatkan keamanan serta keselamatan para pengguna jalan tol," terang Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru Santoso.
2 jenis pelanggaran yang ditindak
Lebih lanjut Heru mengatakan, ada 2 pelanggaran utama yang bakal ditindak oleh Kepolisian pada penerapan tilang elektronik di jalan tol. Kedua pelanggaran itu, yakni pelanggaran batas kecepatan maksimal, serta pelanggaran bobot maksimal kendaraan atau ODOL (Over Dimension dan Overloading).
"Penerapan tilang elektronik di jalan tol ini menyasar 2 jenis pelanggaran, yaitu pelanggaran yang melakukan overload dan pelanggaran yang melakukan over speed," tambah Heru.
Khusus pelanggaran batas kecepatan, akan ditindak dengan menggunakan speed cam. Nantinya, seluruh kendaraan yang ketahuan melaju di atas batas kecepatan maksimal, yakni 100 Km/jam, akan di-capture dan dikenakan tilang elektronik.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk pelanggaran overload, akan ditindak melalui Weight In Motion atau WIM. Nantinya, setiap kendaraan yang melintasi WIM dan ketahuan memiliki bobot yang berlebih, secara otomatis akan dikenakan tilang elektronik.
Sanksi tilang elektronik di ruas tol
Dari 2 pelanggaran itu, tentunya para pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Khusus pelanggaran batas kecepatan, dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Ayat 5. Berikut lengkapnya.
(5) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Sementara pelanggaran truk ODOL dikenai sanksi sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 277 dan 307. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
Pasal 277
Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 307
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
***