Ini Jenis Teknologi Mobil Hybrid yang Dapat Insentif PPnBM DTP

10 Februari 2025 13:30 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
First drive mobil hybrid Haval H6 HEV. Foto: Sena Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
First drive mobil hybrid Haval H6 HEV. Foto: Sena Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Selain mobil listrik murni (BEV), kendaraan elektrifikasi lainnya seperti mobil hybrid juga mendapat insentif dari pemerintah tahun ini. Skemanya adalah diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah atau PPnBM DTP.
ADVERTISEMENT
Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/2025 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Serta PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Pada pasal 14 ayat 2 dijabarkan detail jenis teknologi hibrida apa saja yang bisa mendapat insentif tersebut yakni Full Hybrid, Mild Hybrid, dan Plug-in Hybrid. Semuanya masuk kategori Low Carbon Emission Vehicle.
Pasal 1 ayat 12 dijelaskan mengenai definisi dari LCEV itu sendiri yaitu kendaraan bermotor roda empat untuk angkutan orang yang diproduksi di dalam negeri dan memenuhi persyaratan tertentu.
Toyota Veloz bersama Yaris Cross Hybrid si tokoh utama perjalanan Jakarta-Palembang kali ini. Foto: Sena Pratama/kumparan
Menyoal besarannya, tertera pada pasal 15 ayat 2 dijelaskan bahwa PPnBM DTP atas penyerahan LCEV tertentu yang memenuhi syarat-syarat di atas atau sesuai pasal 14 ayat 2 dan ayat 3 sebesar 3 persen dari harga jual.
ADVERTISEMENT
"Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025," urai beleid yang diundangkan pada 4 Februari kemarin.
Kemudian dari tiga jenis mobil hybrid tadi dijelaskan masing-masing definisinya. Misal pasal 1 ayat 13 menjelaskan tentang arti kendaraan Full Hybrid adalah kepanjangan dari Full Hybrid Electric Vehicle (FHEV/HEV).
"Full Hybrid adalah LCEV yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif (regenerative brake), alat bantu gerak berupa motor listrik (electric motor assist) dan mampu digerakkan sepenuhnya oleh motor listrik (EV running mode) untuk waktu atau kecepatan tertentu," tulis beleid tersebut.
Wujud dari Suzuki Ertiga Hybrid terbaru. Foto: Sena Pratama/kumparanOTO
Sementara mobil dengan teknologi Mild Hybrid atau lengkapnya Mild Hybrid Electric Vehicle (MHEV) adalah LCEV yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stop), regenerative brake, dan electric motor assist.
ADVERTISEMENT
Terakhir pasal 1 ayat 15, definisi mobil Plug in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) adalah LCEV yang paling sedikit terdiri dari satu motor listrik atau motor generator dan paling sedikit satu motor bakar sebagai penerus daya dan dilengkapi dengan sistem pengisian daya dari luar atau eksternal.
Untuk konteks contoh kendaraan hibrida dengan definisi di atas, maka pasar otomotif Indonesia sudah cukup lengkap memiliki produk-produk dimaksud. Misalnya Toyota Innova Zenix HEV, Toyota Yaris Cross HEV, Honda CR-V e: HEV, Haval H6 HEV.
Kemudian kategori Mild Hybrid ada Suzuki Ertiga MHEV, Suzuki Grand Vitara MHEV, hingga Audi Q7. Lalu untuk PHEV ada Toyota RAV4 GR Sport, BMW XM PHEV, Lexus RX450h+ Luxury, Volvo XC40 PHEV, dan terbaru Mazda CX-80 PHEV.
Peluncuran mobil baru Mazda CX-80 PHEV di Jakarta, Rabu (22/1/2025). Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Tidak hanya sebatas jenis teknologi, agar bisa mendapat bisa mendapatkan insentif, semua mobil kategori LCEV tersebut harus memenuhi tingkat konsumsi bahan bakar dan emisi CO2 tertentu tergantung dari kapasitas silinder.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diatur pada pasal 25 sampai pasal 34 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021, yang merupakan revisi dari Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019. Berikut detailnya.
Pasal 26: Tarif 15 persen dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 13,33 persen dari Harga Jual
a. Mesin bensin: konsumsi bahan bakar lebih dari 23 km/liter atau emisi CO2 kurang dari 100 gram/km
b. Mesin diesel: konsumsi bahan bakar lebih dari 26 km/liter atau emisi CO2 kurang dari 100 gram/km.
Pasal 27: Tarif 15 persen dan DPP sebesar 33,33 persen dari Harga Jual
a. Mesin bensin: konsumsi bahan bakar antara 18,4 km/liter hingga 23 km/liter atau emisi CO2 antara 100 gram/km hingga 125 gram/km
ADVERTISEMENT
b. Mesin diesel: konsumsi bahan bakar antara 20 km/liter hingga 26 km/liter atau emisi CO2 antara 100 gram/km hingga 125 gram/km.
Pasal 28: Tarif 15 persen dan DPP sebesar 53,33 persen dari Harga Jual
a. Mesin bensin: konsumsi bahan bakar antara 15,5 km/liter hingga 18,4 km/liter atau emisi CO2 antara 125 gram/km hingga 150 gram/km
b. Mesin diesel: konsumsi bahan bakar antara 17,5 km/liter hingga 20 km/liter atau emisi CO2 antara 125 gram/km hingga 150 gram/km.
Kendaraan bermotor roda empat dengan teknologi mild hybrid kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc
Pasal 29: Tarif 15 persen dan DPP sebesar 53,33 persen dari Harga Jual
a. Mesin bensin: konsumsi bahan bakar lebih dari 23 km/liter atau emisi CO2 kurang dari 100 gram/km
ADVERTISEMENT
b. Mesin diesel: konsumsi bahan bakar lebih dari 26 km/liter atau emisi CO2 kurang dari 100 gram/km.
Pasal 30: Tarif 15 persen dan DPP sebesar 66,67 persen dari Harga Jual
a. Mesin bensin: konsumsi bahan bakar antara 18,4 km/liter hingga 23 km/liter atau emisi CO2 antara 100 gram/km hingga 125 gram/km
b. Mesin diesel: konsumsi bahan bakar antara 20 km/liter hingga 26 km/liter atau emisi CO2 antara 100 gram/km hingga 125 gram/km.
Pasal 31: Tarif 15 persen dan DPP sebesar 80 persen dari Harga Jual
a. Mesin bensin: konsumsi bahan bakar antara 15,5 km/liter hingga 18,4 km/liter atau emisi CO2 antara 125 gram/km hingga 150 gram/km
ADVERTISEMENT
b. Mesin diesel: konsumsi bahan bakar antara 17,5 km/liter hingga 20 km/liter atau emisi CO2 antara 125 gram/km hingga 150 gram/km.
Kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc untuk full dan/atau mild hybrid
Pasal 32: Dikenai PPnBM dengan tarif 20 persen, dengan kriteria
a. Mesin bensin: konsumsi bahan bakar lebih dari 23 km/liter atau emisi CO2 kurang dari 100 gram/km
b. Mesin diesel: konsumsi bahan bakar lebih dari 26 km/liter atau emisi CO2 kurang dari 100 gram/km.
Pasal 33: Dikenai PPnBM dengan tarif 25 persen dengan kriteria
a. Mesin bensin: konsumsi bahan bakar antara 18,4 km/liter hingga 23 km/liter atau emisi CO2 antara 100 gram/km hingga 125 gram/km
ADVERTISEMENT
b. Mesin diesel: konsumsi bahan bakar antara 20 km/liter hingga 26 km/liter atau emisi CO2 antara 100 gram/km hingga 125 gram/km.
Pasal 34: Dikenai PPnBM dengan tarif 30 persen dengan kriteria
a. Mesin bensin: konsumsi bahan bakar antara 15,5 km/liter hingga 18,4 km/liter atau emisi CO2 antara 125 gram/km hingga 150 gram/km
b. Mesin diesel: konsumsi bahan bakar antara 17,5 km/liter hingga 20 km/liter atau emisi CO2 antara 125 gram/km hingga 150 gram/km.
Kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen dengan DPP 0 persen dari Harga Jual adalah kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi PHEV dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 km/liter atau emisi CO2 hingga 100 gram/km.
ADVERTISEMENT
***