Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Ini Kriteria Kendaraan Bermotor yang Bisa Dapat Pelat Nomor Putih di 2022
27 Januari 2022 10:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menitDiperbarui 20 Mei 2022 7:34 WIB

ADVERTISEMENT
Korlantas Polri memastikan program perubahan warna dasar pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam menjadi putih akan dimulai pada tahun ini (2022).
ADVERTISEMENT
Demikian seperti yang disampaikan oleh Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, beberapa waktu lalu. "Kami meminta dukungan sambil kami jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasi," ucap Yusri.
Menambahkan pernyataan Yusri, Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin, menuturkan mekanisme pergantian warna pelat nomor akan dilakukan secara bertahap. Ini dikarenakan Kepolisian tidak akan memungut biaya terhadap program penggantian warna pelat nomor tersebut.
"Agar tidak membebani masyarakat, saat pergantiannya dilakukan ketika TNKB itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi dan / atau ketika masa berlakunya sudah habis," jelas Taslim.
Saat masa berlaku pelat nomor habis
Dengan demikian bagi kendaraan yang sudah beredar, akan secara otomatis mendapatkan pelat putih secara gratis apabila masa berlaku pelat nomor tersebut sudah habis di tahun ini (2022).
ADVERTISEMENT
"Terhadap kendaraan yang perpanjangan STNK 5 tahunan, artinya TNKB-nya itu sudah habis, maka material TNKB-nya juga kita akan ganti dengan material baru berwarna dasar putih tulisan hitam," sambung Taslim.
Sebagai contoh, bagi kendaraan yang pelat nomor atau TNKB-nya habis masa berlakunya pada Juni 2022, maka akan langsung mendapatkan TNKB berwarna dasar putih. Sementara bagi kendaraan yang pelat nomornya habis masa berlakunya pada 2023 atau 2024, akan mendapatkan di tahun tersebut sesuai dengan habisnya masa berlaku TNKB.
Kendaraan yang akan balik nama
Selain kendaraan yang TNKB-nya habis masa berlakunya di tahun ini, kendaraan yang melakukan proses balik nama atau mutasi, juga akan secara otomatis mendapatkan pelat nomor putih.
"Kedua untuk kendaraan yang mengalami perubahan data, misalnya perubahan kepemilikan balik nama, kan otomatis nopol yang lama dinyatakan tidak berlaku karena diganti yang baru, itu otomatis TNKB-nya juga diganti," beber Taslim.
ADVERTISEMENT
Kendaraan baru
Terakhir, kendaraan yang bisa mendapatkan pelat nomor baru di 2022, adalah kendaraan baru. Jadi bagi Anda yang melakukan pembelian mobil atau motor baru di 2022, akan langsung mendapatkan pelat nomor berwarna dasar putih.
Sayangnya, kendati sudah memastikan akan memulai program perubahan warna dasar pelat nomor dari hitam menjadi putih, Kepolisian belum memutuskan kapan pastinya program tersebut dimulai.
***