Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Ini Mobil yang Bisa Kena Tarif Parkir sampai Rp 60 Ribu per Jam di Jakarta
16 Juni 2021 14:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui UP Perparkiran, sedang menggodok aturan revisi tarif parkir , yang sampai saat ini payung hukumnya masih Pergub Nomor 31 tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Nah dari pemaparan Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta Dhani Grahutama, ada kenaikan yang sangat signifikan pada usulan tarif parkir yang baru.
Dari hasil kajian yang dilakukan UP Perparkiran, berdasarkan analisis metode ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP), penerapan tarif tertinggi bisa mereduksi kendaraan yang parkir sampai 95 persen.
"Dalam konteks penataan transportasi, tujuan dari parkir sebagai sarana pengendalian lalu lintas," ucapnya dalam acara FGD Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir Jakarta, Rabu (16/6).
Berangkat dari hasil FGD sebelumnya dan analisis di lapangan, sudah ada gambaran usulan perubahan tarifnya. Ya memang tinggi, untuk mobil bisa kena tarif tertinggi Rp 60 ribu per jam!
Ini khusus di lokasi layanan parkir onstreet dan offstreet milik Pemda DKI Jakarta. Sementara untuk biaya parkir milik swasta berbeda lagi, maksimal Rp 25.000 per jam.
ADVERTISEMENT
Berikut gambaran lengkapnya.
Mobil yang bisa kena tarif parkir tinggi
Nah berdasarkan usulan, setidaknya ada tiga mobil yang bisa kena tarif parkir tertinggi pada revisi aturan baru.
1. Mobil yang parkir di koridor KPP (Kawasan Pengendali Parkir) Golongan A.
Ini merupakan lokasi di mana jalan utamanya sudah terintegrasi dengan angkutan umum massal. Dhani mencontohkan salah satunya adalah Jalan Gajah Mada yang masuk dalam koridor utama angkutan umum massal.
"Nah Jalan Gajah Mada ini merupakan ruas jalan yang sudah ada angkutan umum massal, yaitu Transjakarta,
2. Kendaraan bermotor roda empat yang belum atau tidak lulus uji emisi.
3. Kendaraan bermotor roda empat yang belum daftar ulang pajak (Pajak Kendaraan Bermotor)