Ini Respons Gaikindo Soal Pajak Kendaraan Berbasis Emisi

14 Oktober 2021 8:18 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Booth Toyota di IIMS Hybrid 2021. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Booth Toyota di IIMS Hybrid 2021. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan memberlakukan skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan emisi yang dikeluarkan. Ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 dan PP Nomor 74 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, perhitungan dilakukan berdasarkan ukuran mesin, jenis, dan dimensi kendaraan. Hal ini mengacu pada PP Nomor 41 Tahun 2013 yang akan digantikan per 16 Oktober nanti.
Pemberlakuan ini akan membuat harga mobil ada yang menurun dan juga melonjak naik tergantung seberapa banyaknya emisi yang dikeluarkan.
Toyota New Camry Hybrid 2019 Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D. Sugiarto mendukung pemberlakuan pajak emisi ini karena sejalan dengan tujuan pemerintah menekan polusi dan transisi ke mobil ramah lingkungan.
“Sekarang tarif berdasarkan kadar emisi, makin hemat dan bersih polusi maka makin kecil tarif PPnBMnya,” jelas Jongkie ketika dihubungi kumparan.
Ya, dengan adanya pajak emisi akan membuat mobil seperti hybrid menjadi semakin murah. Ini pun sudah terlihat pada bocoran harga Toyota, yang mana mobil hybrid mengalami penurunan harga sekitar Rp 89,3 juta sampai Rp 129,2 juta.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya pajak emisi ini, bisa menjadi sebuah jembatan bagi masyarakat Indonesia untuk perlahan-lahan melakukan perpindahan ke mobil ramah lingkungan serta membantu mengejar target netralitas karbon dan green economy.