Ini Sanksi Berlapis yang Bisa Dikenakan Bagi Pengemudi Tabrak Lari di Senayan

23 Januari 2022 16:59 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kecelakaan sebuah mobil menabrak beberapa sepeda motor di depan gedung Summitmas, arah Bundaran Senayan, Jakarta, Sabtu (22/1/2022) dini hari. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
zoom-in-whitePerbesar
Kecelakaan sebuah mobil menabrak beberapa sepeda motor di depan gedung Summitmas, arah Bundaran Senayan, Jakarta, Sabtu (22/1/2022) dini hari. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
ADVERTISEMENT
Kecelakaan tabrak lari kembali terjadi lagi. Kali ini melibatkan sebuah mobil sedan Honda Civic yang menabrak 2 sepeda motor dan 3 mobil di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (22/1/2021) dini hari.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Arga Dija Putra, menjelaskan kejadian tersebut bermula saat Honda Civic yang dikemudikan pria berinisial AL melaju dari arah Utara menuju arah Selatan di Jalan Jenderal Sudirman.
"Sesampainya di depan Halte Busway Bundaran Senayan diduga pengemudi kurang hati-hati dan konsentrasi sehingga menabrak kendaraan sepeda motor Honda BeAT yang dikemudikan oleh ADR yang berbonceng dengan AA yang berada di depannya," kata Arga lewat keterangannya, Sabtu (22/1).

Kabur dan terobos lampu lalu lintas

Bukannya menepikan kendaraannya dan menolong pemotor tersebut, pengemudi Honda Civic tersebut justru langsung tancap gas ke kawasan Bundaran Senayan. Saat berada di lokasi ini, pengemudi menerobos lampu lalu lintas yang sedang menyala merah dan menyerempet Honda BeAT yang dikemudikan RG.
ADVERTISEMENT
Lagi-lagi, pengemudi Honda Civic kembali melajukan kendaraannya hingga akhirnya menabrak sebuah Daihatsu Gran Max. "Setelah menabrak kendaraan Gran Max, kendaraan tersebut mundur dan menabrak bodi depan kendaraan Mitsubishi Mirage yang berada di belakangnya," sambungnya.
Kecelakaan sebuah mobil menabrak beberapa sepeda motor di depan gedung Summitmas, arah Bundaran Senayan, Jakarta, Sabtu (22/1/2022) dini hari. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro

Mengemudi dalam kondisi mabuk

Kini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Kepolisian, diketahui pengemudi tersebut menyetir dalam kondisi mabuk atau terpengaruh minuman keras. "Iya, kondisi mabuk dia," kata Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Eko Setyo, saat dihubungi kumparan, Sabtu (22/1).
Kendati sudah diketahui mengemudi dalam kondisi mabuk, Kepolisian belum menetapkan pengemudi tersebut sebagai tersangka, sebab masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. "Belum tersangka. Tapi kan mengemudi kendaraan dalam keadaan mabuk nggak boleh. Jadi masih diperiksa sekarang," tutup Eko.
ADVERTISEMENT

Sanksi-sanksi

Bila mengacu pada keterangan Kepolisian tersebut yang menyatakan pengemudi Honda Civic menyetir dalam kondisi mabuk, serta ada beberapa pelanggaran lainnya, seperti menerobos lampu lalu lintas dan berusaha kabur, maka pengemudi bisa dikenakan berbagai sanksi sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Berikut lengkapnya.
Mengemudi dalam kondisi mabuk
Pelanggaran pertama yang dilakukan pengemudi Honda Civic tersebut, yakni mengemudi dalam kondisi mabuk. Khusus pelanggaran ini, pengemudi bisa dijerat sanksi sesuai Pasal 283, 310, dan 311 yang ada pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Pasal 283
'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).'
ADVERTISEMENT
Pasal 310
'(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
ADVERTISEMENT
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).'
Pasal 311
'(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000 (empat juta rupiah).
ADVERTISEMENT
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).'
Kecelakaan sebuah mobil menabrak beberapa sepeda motor di depan gedung Summitmas, arah Bundaran Senayan, Jakarta, Sabtu (22/1/2022) dini hari. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
Selain dikenakan sanksi berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi mabuk tersebut juga bisa disangkakan dengan sanksi berdasarkan Undang-undang KUHP Pasal 359 dan 360. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
Pasal 359
'Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.'
Pasal 360
'(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.'
Suasana sepinya lalu lintas di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Minggu (4/7/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Pelanggaran terobos lampu lalu lintas
ADVERTISEMENT
Tidak cukup sampai di situ, pengemudi Honda Civic tersebut juga berpotensi dikenakan sanksi pelanggaran lalu lintas lain, yakni menerobos lampu lalu lintas. Ya, berdasarkan keterangan pihak Kepolisian, sang pengemudi memang sempat mencoba melarikan diri dan menerobos lampu lalu lintas di kawasan Bundaran Senayan.
Khusus pelanggaran ini, pengemudi bisa dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Ayat 2, berikut lengkapnya.
Pasal 287
'(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).'
Pelanggaran tabrak lari
ADVERTISEMENT
Terakhir, pengemudi Honda Civic yang melakukan tabrak lari tersebut juga bisa dikenakan Pasal 312 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Sanksinya berupa pidana penjara 3 tahun atau denda hingga Rp 75 juta. Berikut lengkapnya.
Pasal 312
'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). '
***