Ini Skema Tarif Jalan Berbayar yang Akan Berlaku di Jakarta

28 Februari 2020 15:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Electronic Road Priciping (ERP) di Kota Stockholm, Swedia. Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Electronic Road Priciping (ERP) di Kota Stockholm, Swedia. Foto: dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) diterapkan untuk menggantikan sistem ganjil genap di DKI Jakarta. ERP pun diyakini efektif mengurai kemacetan di jalan protokol dan jalan nasional.
ADVERTISEMENT
Namun, implementasinya baru akan menyasar pada jalan protokol di bawah wewenang Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kepala Humas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Budi Rahardjo, menyebut sistem ERP di jalan protokol dan jalan nasional akan memakai skema tarif yang sama.
"Sebagai pengganti Ganjil-Genap, ERP bisa memberikan keadilan bagi masyarakat. Masyarakat kalau memang mau naik mobil pribadi silakan saja bermacet-macetan tapi dia harus bayar dan hasil dari pengenaan tarif akan digunakan untuk sarana angkutan umum massal," kata Budi beberapa waktu lalu.

Skema Tarif

Alat teknologi sistem jalan berbayar elektronik (ERP) di Jalan Merdeka Barat. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Lebih detail, skema tarif menggunakan prinsip congestion charge, kendaraan bukan angkutan umum akan dikenakan biaya apabila melewati koridor-koridor yang diberlakukan ERP. Besaran biaya yang dikenakan tergantung dari tingkat kemacetan yang terjadi, dengan ketentuan semakin macet maka akan semakin besar biaya yang dikenakan.
ADVERTISEMENT
"Perbedaannya, dana ERP yang dikelola Pemda DKI Jakarta akan menjadi retribusi daerah, sedangkan yang BPTJ kelola akan menjadi pendapatan negara bukan pajak. Namun tujuannya tetap sama, untuk peningkatan penyelenggaraan transportasi umum di wilayah tersebut," ujarnya.
Penerapan ERP di Jakarta dalam waktu dekat akan dimulai akhir tahun 2020 di jalan protokol seperti Jalan M.H Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Sisingamaraja.
"Untuk ERP di jalan nasional, kami (BPTJ) masih membahas skema-skema yang bisa dilakukan menuju ke sana, mulai dari skema hukum, skema teknis, skema pembiayaan, skema kelembagaan. Kalau berbicara target memang sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 harusnya selesai tahun 2020," pungkasnya.