Ini Solusi saat Gerbang Tol Salah Baca Tarif Golongan Kendaraan

24 November 2020 11:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jasamarga siapkan petugas mobile reader di gerbang tol utama. Foto: dok. Jasa Marga
zoom-in-whitePerbesar
Jasamarga siapkan petugas mobile reader di gerbang tol utama. Foto: dok. Jasa Marga
ADVERTISEMENT
Pembayaran tol sekarang sudah menerapkan cara cashless atau non tunai. Mekanisme ini tentu lebih efisien dan bisa meminimalisir adanya antrean panjang di gerbang tol.
ADVERTISEMENT
Tarif tol pun diklasifikasikan menjadi 6 golongan, sesuai Kepmen PU Nomor 370/KPTS/M/2007, tentang Golongan Jenis Kendaraan Bermotor pada Jalan Tol yang Sudah Beroperasi.
Suasana kepadatan di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang saat libur panjang, Kamis (20/8). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Golongan I untuk mobil pribadi termasuk bus. Golongan II hingga V khusus truk dengan jumlah gandar sesuai golongan. Sedangkan golongan VI khusus kendaraan roda dua di ruas tol Bali Mandara.
Penarikan tarif sesuai golongan ini diatur oleh petugas jalan tol yang berada di control room. Melalui kamera yang tersedia, mereka dapat menetapkan tarif sesuai jenis kendaraannya. Sehingga saat pengemudi tap e-toll, sudah sesuai dengan golongannya.
Pengendara melakukan pembayaran di Tol Dalam Kota Jakarta di Gerbang Tol Cililitan, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Namun ini berlaku pada gerbang tol multi golongan tanpa palang atau portal penanda tinggi kendaraan. Yang bisa dilalui banyak jenis kendaraan seperti bus, mobil pribadi maupun truk dan segala turunannya.
ADVERTISEMENT

Bagaimana kalau petugas keliru tetapkan tarif tol?

Tapi ada kalanya petugas keliru memasang tarif tol. Misalnya mobil pribadi masuk tol melalui gerbang multi golongan. Di depannya ada truk kontainer bergardan 5, bisa jadi karena keberadaan mobil terhalang trailer truk, saat akan tap bisa termasuk golongan selain I.
Contohnya pada ruas tol Cikopo-Palimanan. Mobil pribadi yang termasuk golongan I harus membayar tol Rp 107.500. Tapi ketika terbacanya golongan V, tarifnya Rp 222.000.
Suasana terkini Gerbang Tol Kalikangkung Ngaliyan Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Apabila mendapati hal ini, Marketing & Communication Department Head Jasa Marga Transjawa Tollroad Regional Division, Corry Annelia Ponti menjelaskan, pengguna tol bisa memeriksanya melalui petugas tol yang ada.
"Selama ada bukti transaksi dan nomor e-toll-nya, pengguna bisa mengajukan klaim saat di gerbang tol keluar atau masuk selama masih 1 cluster," jelas Corry kepada kumparan, Senin (23/11).
Ilustrasi gerbang tol Foto: Shutterstock
Maka dari itu Corry menganjurkan pengguna tol juga lebih teliti melihat layar check in, saat tap e-toll pada gerbang masuk tol. Sehingga ketika ada kekeliruan bisa langsung cepat diatasi.
ADVERTISEMENT
Namun begitu misalnya sadar di pintu keluar tol ada kesalahan tarif penggolongan kendaraan, pengguna juga masih bisa meminta bantuan petugas mengatasi kesalahan sistem tersebut.
"Nanti akan dicek nomor e-toll, dicari histori asal tujuan dari kartu tersebut," pungkas Corry.