Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok akan melelang 20 mobil bermerek Subaru, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, pada pertengahan bulan nanti. Ini merupakan mobil-mobil yang disita dari Subaru Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dari 20 unit yang akan dilelang, ada 13 unit merupakan Subaru XV. Mobil dengan gaya crossover ini, mengadopsi basis Subaru Impreza.
Model tersebut cukup jadi favorit di pasar dalam negeri, yang mana pada 2014 lalu saja bisa terjual sampai 394 unit. Padahal saat itu, NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)-nya saja sudah di Rp 266 juta, artinya belum ditambah biaya kepengurusan surat dan lainnya yang bikin harga on the road-nya lebih tinggi.
Nah buat yang ingin berniat meminang Subaru XV lewat lelang yang diadakan pemerintah. Simak beberapa fakta soal crossover asal Jepang itu.
Dimensi
Secara ukuran, mobil bertubuh kekar dengan lekukan-lekukan bodi yang tegas, punya panjang 4.450 mm, lebar 1.986mm, dan tinggi 1.615 mm.
Masuk kategori kendaraan SUV, XV punya jarak terdekat dengan permukaan atau ground clearance di 220 mm.
ADVERTISEMENT
Bila mencari persamaan dengan di dalam negeri, ukurannya seperti Honda HR-V, Toyota Rush dan sedikit di bawah Glory 560. Namun, interiornya hanya mengakomodasi untuk 5-penumpang saja.
Performa
Jantung mekanis yang disematkan adalah mesin boxer 2.0L 4-silinder, yang menjanjikan tenaga sampai 148dk pada 6.200 rpm. Sementara torsinya sendiri 196 Nm pada 4.200Nm
Tenaga disalurkan melalui transmisi Lineartronic CVT Continuously Variable Automatic, yang bisa diposisikan ke mode Manual. Sistem penggeraknya sudah All Wheel Drive (AWD).
Fitur
Mobil asal Jepang yang tergolong cukup punya gengsi ini dilengkapi dengan sistem pengereman ABS+EBD, disokong lagi dengan 3 airbag. Lalu ada juga Vehicle Dynamic Control dan Hill Assist buat menunjang keamanan berkendara.
Pemanja penghuni kabin, ada head unit double DIN, dengan koneksi Bluetooth, USB dan AUX.
ADVERTISEMENT
Harga
Terkait dengan harga sendiri, bila melihat Subaru XV dari nilai limit lelang yang diadakan Bea Cukai ada di angka Rp 151 juta. Itu dalam kondisi mobil masih belum terpakai, bahkan masih ada plastik yang membungkus joknya.
Dengan arti lain mobil tersebut statusnya 'kosongan', alias tanpa surat-surat. Jadi harus persiapkan biaya tambahan untuk membuat mobil ini bisa legal di jalan.
Nah bila mengecek beberapa situs jual beli mobil bekas, kisaran harganya di Rp 175 juta termurah dan yang termahalnya di Rp 200 jutaan.