Ini Syarat dan Biaya Bikin SIM B1

6 November 2020 11:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Surat Izin Mengemudi atau SIM terdiri atas beberapa golongan, seperti SIM A, B1, B2, C, dan D. Umumnya masyarakat memiliki SIM A atau C bahkan keduanya untuk mengendarai kendaraan pribadi.
ADVERTISEMENT
Tapi beda cerita khusus pengemudi kendaraan besar empat roda atau lebih seperti bus dan truk, mereka wajib memiliki SIM B1 atau B2 tergantung jenis kendaraan.
Bus baru PO Pahala Kencana. Foto: dok. Pahala Kencana
Mengacu Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, SIM B1 berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg.
Sementara SIM B2 untuk mengemudikan kendaraan alat berat, penarik, atau menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk gandengan lebih 1.000 kg.
Dari masing-masing jenis SIM dibedakan lagi menjadi SIM B1 dan SIM B1 Umum atau SIM B2 dan B2 Umum. Kata Umum merujuk pada kendaraan bermotor umum, bukan perseorangan, demikian pada Pasal 77 Ayat 2.
ADVERTISEMENT
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, persyaratan penerbitan SIM B1 dan B2 memiliki sedikit perbedaan dari SIM A.
"Karena harus memiliki SIM A satu tahun dulu, kemudian usia pemohon minimal 20 tahun (21 tahun untuk SIM B2). Umpama sudah 17 bikin SIM A dan sudah satu tahun, tunggu dulu sampai 20 tahun baru bisa," jelasnya kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kepemilikan SIM A terlebih bagi para pemohon SIM B1 maupun SIM B2 dahulu merupakan syarat wajib, karena dianggap telah mampu mengemudikan kendaraan. Khusus SIM B2, harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
Syarat membuat SIM B1 maupun B2 sama dengan SIM lainnya, berupa identitas diri berupa KTP, mengisi formulir permohonan, sehat jasmani yang ditunjukkan surat keterangan dari dokter.
Peserta mengikuti ujian teori Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Nah proses penerbitannya harus melalui rangkaian pengetesan, mencakup uji teori, praktik, dan keterampilan menggunakan simulator. Ditambah proses identifikasi foto sidik jari dan tanda tangan.
ADVERTISEMENT
"Pada simulator itu untuk menguji reaksi, antisipasi, konsentrasi, dan perkiraan saat mengemudi," lanjutnya.
Materi pengujian teori juga sedikit berbeda, lantaran pengemudi harus mengetahui materi yang berkaitan dengan tonase, kelas jalan, sampai tata cara pengangkutan.
Petugas merekam data pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di ruang pembuatan SIM Satuan Lalulintas (Satlantas). Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Kemudian uji praktik meliputi maju dan mundur, berjalan di bidang yang sempit, hingga parkir paralel maupun seri.

Tarif penerbitan SIM B1 maupun B2

Adapun mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif penerbitan SIM B1 dan B2 sebesar Rp 120 ribu, sedangkan perpanjangan Rp 80 ribu.