Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pemerintah memastikan memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan ke luar kota, saat sebelum dan setelah pemberlakuan larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, ada sejumlah aturan ketat yang wajib dipatuhi masyarakat, baik itu yang menggunakan kendaraan pribadi atau angkutan umum bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi).
Melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, diungkapkan ada 2 aturan yang mengatur perjalanan darat dengan transportasi umum bus AKAP.
Tes Acak Antigen atau GeNose
Pada aturan pertama yang tercantum dalam Pasal 13 Poin F dijelaskan, pemerintah melalui Gugus Tugas Covid-19 dan instansi lainnya akan melakukan tes acak, baik itu berupa rapid antigen atau GeNose kepada setiap penumpang bus AKAP.
ADVERTISEMENT
Bagi masyarakat yang terindikasi reaktif setelah dilakukan tes acak rapid antigen atau GeNose, maka akan diminta melakukan pemeriksaan PCR sambil menjalani isolasi mandiri di tempat yang telah ditentukan.
Mengisi e-HAC
Selain mengadakan tes acak, masyarakat juga diimbau melakukan pengisian e-HAC Indonesia. Ini merupakan kartu kewaspadaan yang akan mencatat alamat tujuan dan keberangkatan masyarakat.
Untuk melakukan pengisian e-HAC, masyarakat perlu mengunduh terlebih dahulu aplikasi tersebut di App Store atau Play Store. Setelah mengunduh, masyarakat diwajibkan untuk melakukan registrasi dan log in dengan alamat email dan password yang sudah terdaftar.
Jika sudah, dilanjutkan dengan memilih pilihan HAC dan klik simbol +, setelah itu Anda akan diminta mengisi data diri pada form registrasi e-HAC.
ADVERTISEMENT
Pada pengisian form tersebut, Anda juga diwajibkan memasukkan informasi lokasi keberangkatan, lokasi tujuan, transportasi yang digunakan, serta kondisi kesehatan terakhir. Apabila sudah, maka dapat diakhiri dengan menekan tombol submit.
Berlaku dalam 2 periode
Adapun kebijakan ini diberlakukan dalam 2 periode. Pertama pada periode sebelum pemberlakuan larangan mudik, yakni dari tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021. Lalu untuk periode kedua, berlaku mulai 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
***