Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Ini Syarat Menyeberang ke Pulau Jawa dengan Mobil dan Motor Selama PPKM Darurat
6 Juli 2021 6:44 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:55 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas COVID-19 resmi menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri selama penerapan PPKM Darurat , mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19, ada berbagai aturan yang mengatur syarat dan ketentuan perjalanan di dalam negeri, salah satunya aktivitas penyeberangan.
Ya, meski telah dilakukan pengetatan selama penerapan PPKM Darurat, pemerintah rupanya tidak melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan antar pulau, baik itu dari Pulau Jawa menuju Pulau Bali dan sebaliknya atau dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera dan sebaliknya.
Wajib Menunjukkan Kartu Vaksin
Sama seperti aturan perjalanan di dalam Pulau Jawa, bagi masyarakat yang hendak menyeberang juga diwajibkan untuk membawa kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama.
ADVERTISEMENT
Wajib Negatif COVID-19
Selain diwajibkan membawa kartu vaksin, para pengguna mobil pribadi atau sepeda motor yang hendak menyeberang juga diharuskan membawa surat keterangan hasil negatif COVID-19.
Adapun surat hasil keterangan negatif COVID-19, boleh berupa tes PCR dengan maksimal pengambilan sampel 2x24 jam, atau rapid test antigen dengan maksimal pengambilan sampel 1x24 jam sebelum penyeberangan.
Mengisi e-HAC Indonesia
Persyaratan terakhir yang harus dipenuhi oleh masyarakat, yakni mengisi kartu kewaspadaan e-HAC Indonesia.
Dalam kartu kewaspadaan e-HAC Indonesia itu, berisikan informasi mengenai kondisi kesehatan pelaku perjalanan dan data diri.
Kapasitas Dibatasi
Selain menerapkan berbagai persyaratan ketat, pemerintah juga turut mengatur pembatasan kapasitas tempat duduk, baik itu pada mobil pribadi, motor, dan kapal penyeberangan tersebut.
ADVERTISEMENT
Untuk mobil pribadi, kapasitasnya dibatasi 50 persen apabila seluruh penumpang yang berada di dalam mobil tersebut tidak berdomisili sama sesuai KTP. Sementara apabila seluruhnya berdomisili sama sesuai KTP, maka diperbolehkan diisi dengan kapasitas 100 persen.
Pun bagi sepeda motor, hanya diperbolehkan membonceng penumpang yang memiliki domisili sama sesuai KTP. Lalu untuk kapal penyeberangannya sendiri, hanya diperbolehkan mengangkut penumpang sebanyak 70 persen dari total kapasitas.
Patuhi Protokol Kesehatan Ketat
Terakhir yang tak kalah penting, pemerintah juga terus mengimbau kepada pengguna mobil pribadi dan sepeda motor, untuk selalu menerapkan protokol kesehatan ketat, mulai dari mengenakan masker 2 lapis, rajin mencuci tangan dengan sabun antiseptik atau hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
ADVERTISEMENT
Pastikan juga sebelum melakukan perjalanan, kondisi badan dalam keadaan fit dan tidak demam atau bergejala.
***