Ini Transaksi Mobil dan Motor Bekas yang Kena PPN 1,1 Persen

15 April 2022 10:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pilihan mobil bekas di Mobil88. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pilihan mobil bekas di Mobil88. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Bidang Komunikasi Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengungkapkan penerapan pajak PPN 1,1 persen bagi penjualan mobil dan motor bekas tidak berlaku untuk semua transaksi.
ADVERTISEMENT
Kepada kumparanOTO, Pras mengungkapkan penerapan itu hanya dikenakan bagi pengusaha atau pedagang mobil dan motor bekas yang masuk dalam kategori pengusaha kena pajak.
"Iya memang sebagian besar yang dikenakan showroom, ya. Kalau pedagang mobil biasa yang bukan pengusaha atau transaksi antar perseorangan tidak masuk di kriteria itu. Jadi hanya showroom atau pengusaha kena pajak (PKP)," jelas Pras, Senin (11/4).
Showroom mobkas Jordy Mobil di MGK Kemayoran. Foto: Istimewa
Lebih lanjut, kata Pras, untuk pengusaha atau pedagang mobil bekas juga tidak semuanya dikenakan pungutan pajak PPN 1,1 persen. Ada beberapa kriteria yang menentukan apakah pengusaha atau pedagang tersebut akan dikenakan pungutan pajak PPN 1,1 persen atau tidak.
"Pedagang itu kan ada syaratnya ya, kalau pengusaha kena pajak itu hanya yang omzet per tahunnya Rp 4,8 miliar yang wajib memungut PPN 1,1 persen itu," jelas Pras.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, Pras menegaskan untuk pengusaha atau pedagang mobil bekas dan motor bekas yang memiliki omzet per tahun di bawah Rp 4,8 miliar, tidak dikenakan pajak PPN 1,1 persen. Pun demikian untuk transaksi jual beli antar perseorangan.
Jadi bagi Anda yang berencana membeli mobil atau motor bekas dari showroom kecil atau dari perseorangan, tak perlu khawatir menyoal pajak PPN 1,1 persen.
Layanan Marketplace Mobil Bekas OTOS. Foto: dok. Otospector

Hanya penyesuaian bukan kebijakan baru

Adapun Pras menambahkan, pajak PPN 1,1 persen ini bukan lah hal yang baru melainkan penyesuaian dari pajak PPN sebelumnya yang sebesar 1 persen.
"Ini bukan baru ya, sebelumnya sudah ada PPN untuk pembeli 1 persen. Cuma karena sekarang PPN untuk pedagangnya naik jadi 11 persen, maka PPN untuk pembeli juga naik. Nah nanti yang memungut PPN 1,1 persen adalah pedagangnya sesuai dengan nilai transaksi yang telah disepakati," jelas Pras.
ADVERTISEMENT

Cara menghitung pajak PPN 1,1 persen

Nah, bagi Anda yang masih bingung cara menghitung pajak PPN 1,1 persen, berikut kumparan sajikan contoh penghitungannya.
Harga jual kendaraan bekas: Rp 200 juta
PPN 11 persen ditanggung pedagang:
PPN 1,1 persen ditanggung pembeli:
Yamaha Fino di pasar motor bekas. Foto: Dok. Istimewa
Dengan demikian, dari transaksi penjualan kendaraan bermotor bekas yang senilai Rp 200 juta seperti yang dicontohkan di atas, maka untuk pedagang akan dikenakan PPN 11 persen atau senilai Rp 22 juta. Sementara untuk pembeli, dikenakan PPN 1,1 persen atau sebesar Rp 2,2 juta.
ADVERTISEMENT
***
kumparan bagi-bagi starter pack kuliah senilai total Rp 30 juta untuk peserta SNMPTN 2022. Lolos atau nggak, kamu bisa tetap ikutan, lho! Intip mekanismenya di LINK ini.