Ini Wilayah yang Paling Cepat Terapkan Pelat Nomor Putih

21 Juni 2022 6:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi.  Foto: Korlantas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi. Foto: Korlantas Polri
ADVERTISEMENT
Korlantas Polri memastikan penerapan penggunaan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan warna dasar hitam menjadi warna putih mulai berjalan bulan Juni 2022 ini.
ADVERTISEMENT
Seperti yang disampaikan oleh Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin membeberkan setidaknya sudah ada beberapa wilayah yang paling awal menerapkan pelat nomor putih.
“Material yang sudah siap mulai didistribusikan ke daerah-daerah, kalau tidak salah dari informasi yang saya dapat, daerah yang membutuhkan itu Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Utara,” ujar Taslim ketika dihubungi oleh kumparan (20/6).
Mengenai pemilihan ketiga wilayah tersebut, Taslim mengungkapkan, karena stok material pelat hitam di daerah tersebut sudah menipis. Maka pengiriman material pelat baru yang berwarna putih sudah dilakukan.
Namun, ia tidak merinci wilayah Kota atau Kabupaten mana saja yang akan menerapkannya terlebih dahulu. Sebab, itu semua tergantung dari sisa stok material lama yang masih tersisa pada masing-masing daerah.
Ilustrasi pelat nomor putih. Foto: Sena Pratama/kumparan
“Di kami memang ada kewajiban untuk menghabiskan material lama. Karena material lama itu kan mengandung nilai PNBP yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara, soalnya pengadaannya menggunakan uang negara. Maka, itu harus dihabiskan terlebih dahulu,” imbuh Taslim.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, artinya tidak ada waktu yang pasti dan sama pada setiap daerah tersebut memulai menggunakan pelat putih.
“Tetapi, saya pastikan penerapan pelat putih tahun ini sudah berjalan. Berbeda dengan beberapa waktu lalu, kita baru perkiraan saja soal sisa stok dan jumlah layanan,” kata Taslim.
Sebelumnya, Taslim menjelaskan, pihaknya memperkirakan stok material lama akan habis pada bulan Maret lalu. Namun, hingga bulan Maret beberapa wilayah masih memiliki ketersediaan stok material pelat hitam.
“Kita lakukan substitusi, artinya daerah yang masih punya stok banyak membantu daerah yang stoknya sedikit. Sampai pada pertengahan Juni ini, kita pastikan banyak daerah yang sudah habis,” pungkasnya.

Siapa saja yang terlebih dahulu dapat pelat nomor putih?

Ilustrasi pelat nomor putih. Foto: Sena Pratama/kumparan
Adapun, penggunaan pelat nomor putih akan diprioritaskan terlebih dahulu kepada pendaftar atau registrasi kendaraan baru, pengubahan data kendaraan atas dasar keinginan pemilik seperti balik nama, mutasi, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Kemudian untuk kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya sudah habis atau sudah melewati masa 5 tahunan. Mekanismenya pun akan dilakukan secara bertahap.
Lalu, bagaimana dengan pemilik kendaraan yang mengenakan TNKB hitam yang masih berlaku tetapi ingin juga secepatnya menggunakan pelat nomor putih?
“Boleh silakan, bawa kendaraan dan dokumennya, nanti akan kami layani. Tetapi, ada konsekuensinya, karena material tersebut mengandung nilai PNBP maka nilai PNBP itu sendiri harus diganti oleh masyarakat. Jadi bayar ulang lagi,” jelas Taslim.
Untuk itu, Taslim menyarankan masyarakat sebaiknya menggunakan TNKB lama berwarna hitam yang masih berlaku hingga pada saat masa berlakunya sudah benar-benar habis. Ia pun berujar masyarakat tidak perlu khawatir soal keabsahan pelat hitam ketika pelat putih sudah mulai berlaku.
ADVERTISEMENT
“Saat masa transisi ini nantinya pengguna jalan akan cukup sering menemui perbedaan warna TNKB untuk kendaraan pribadi sampai dengan 5 tahun ke depan kurang satu hari. Artinya 5 tahun ke depan kurang satu hari itu, kalau seandainya material TNKB warna dasar hitam habis hari ini, maka 5 tahun ke depan kurang satu hari baru lengkap semuanya, nanti semua pelatnya sudah putih,” terangnya.
Lebih lanjut, soal pengurusan administrasi dan biaya TNKB tidak mengalami ubahan. Artinya sama saja selayaknya mengurus TNKB berwarna hitam.
“Tidak ada biaya tambahan untuk pengubahan ini. Jadi biaya yang dikenakan sama saja dengan TNKB yang lama yakni PNBP dan itu tidak ada perubahan,” papar Taslim.
***