Insentif PPN DTP 10 Persen Mobil Listrik Lanjut di 2025

16 Desember 2024 15:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hyundai IONIQ 5 dan IONIQ 6.  Foto: dok. HMID
zoom-in-whitePerbesar
Hyundai IONIQ 5 dan IONIQ 6. Foto: dok. HMID
ADVERTISEMENT
Pemerintah melanjutkan pemberian insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP sebesar 10 persen untuk mobil listrik tahun depan. Dengan begitu beban PPN yang dibayarkan konsumen adalah 2 persen, setelah penerapan PPN 12 persen mulai tahun depan.
ADVERTISEMENT
Kepastian kelanjutan insentif ini dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (16/12).
"Melanjutkan kembali fasilitas untuk kendaraan listrik berbasis baterai atau EV, atas penyerahan roda empat yang berdasarkan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)," kata Airlangga.
Mobil listrik Chery Omoda E5. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Dari materi yang disampaikan, stimulus berupa PPN DTP 10 persen menyasar KBLBB CKD atau mobil listrik yang dirakit lokal, dan sudah memenuhi standar TKDN yang ditetapkan.
Adapun mengenai aturan TKDN diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Perpres 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Wuling Air EV di Gaikindo Jakarta Auto Week di ICE BSD, Tangerang, Jumat (22/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Mengenai peta jalannya, TKDN mobil listrik pada 2019 sampai 2021 sebesar 35 persen, kemudian pada 2022 sampai 2026 sebesar 40 persen, lalu 2027 sampai 2029 menjadi 60 persen. Lebih tinggi lagi pada 2030 dan seterusnya, TKDN wajib mencapai 80 persen.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya insentif serupa telah digelontorkan pemerintah sejak 2023 dan berakhir pada tahun ini untuk masa pajak hingga Desember 2024, demikian mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024. Beberapa mobil listrik yang menikmati insentif tersebut seperti Hyundai IONIQ 5, Wuling Air ev, hingga Chery Omoda E5.
Mobil listrik Hyundai IONIQ 5 di SPKLU di rest area KM 130 Tol Trans Jawa. Foto: dok. HMID
Selain insentif tersebut, pemerintah juga melanjutkan pemberian stimulus berupa bea masuk nol persen, dan Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah atau PPnBM DTP sepenuhnya untuk mobil listrik CBU.
Kemudian pemerintah juga memberi perhatian kepada jenis kendaraan hybrid yang akan mendapatkan insentif PPnBM DTP 3 persen, dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
"Saya minta agar para produsen mobil-mobil hybrid di Indonesia segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami agar pada 1 Januari tahun depan sudah bisa menikmati insentif stimulus yang telah disiapkan pemerintah," terang Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
ADVERTISEMENT