Insentif PPnBM DTP 3 Persen Mobil Hybrid Resmi Ditetapkan, Ini Ketentuannya

7 Februari 2025 18:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mobil hybrid. Foto: Lalandrew/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mobil hybrid. Foto: Lalandrew/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia akhirnya mewujudkan janji pemberian insentif untuk mobil elektrifikasi yakni hybrid untuk tahun 2025. Segala bentuk jenis kendaraan hibrida termasuk dalam klasifikasi LCEV atau Low Carbon Emission Vehicle.
ADVERTISEMENT
Aturannya tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/2025 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Serta PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Insentif yang diberikan dalam Peraturan Menteri ini berupa potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung pemerintah atau PPnBM DTP diberikan atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa LCEV tertentu.
Kemudian untuk jenis kategori LCEV yang bisa mendapatkan insentif adalah kendaraan bermotor roda empat yang meliputi Full Hybrid, Mild Hybrid, dan Plug-in Hybrid. Ini tertera pada Pasal 14 Ayat 2.
Deretan mobil hybrid Toyota Indonesia. Foto: dok. Istimewa
"Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025," urai beleid yang diundangkan pada 4 Februari kemarin.
ADVERTISEMENT
Syarat yang perlu dipenuhi adalah pembuktian surat penetapan perusahaan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah dan surat penetapan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Kemudian tata cara pemanfaatan PPnBM DTP untuk kendaraan hibrida sebagaimana disebutkan pada pasal 17 menerangkan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Juga laporan realisasi pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah. Faktur pajak tersebut harus diterbitkan terpisah dengan faktur pajak atas penyerahan kendaraan lainnya dan kendaraan LCEV.
Kemudian mengenai besarannya, pada pasal 15 ayat 2 dijelaskan bahwa PPnBM DTP atas penyerahan LCEV tertentu yang memenuhi syarat-syarat di atas atau sesuai pasal 14 ayat 2 dan ayat 3 sebesar 3 persen dari harga jual.
ADVERTISEMENT
***