Isi 7 Gugatan Wanprestasi Jokowi Terkait Esemka
·waktu baca 2 menit

Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) digugat wanprestasi oleh calon pembeli mobil Esemka. Gugatan tersebut sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surakarta.
Penggugat adalah Auffa Luqmana yang merupakan calon pembeli mobil Esemka asal Jebres Solo.
Terkait kasus ini, Kuasa Hukum Aufaa, Arif Sahudi sudah mendaftarkan gugatan tersebut secara online di PN Surakarta secara online dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051.
Arif mengungkapkan kliennya merasa dirugikan atas wanprestasi Jokowi yang menimbulkan kerugian bagi Aufaa.
“Kami dalam gugatan ini menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat telah menimbulkan kerugian senilai dua mobil yaitu, taksiran harga mobil pick-up Esemka dengan kategori paling rendah seharga Rp 150 juta dengan total kerugian setidak tidaknya Rp 300 juta,” ujar kuasa Arif dalam keterangan resmi.
Selain Jokowi, gugatan juga dilayangkan kepada Wakil Presiden ke-7 Ma’ruf Amin, juga kepada PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka.
Penggugat pada informasi detail perkara juga merinci 7 petitum kepada ketiga tergugat. Berikut isinya:
Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang tidak dapat memenuhi janjinya yang akan memproduksi mobil Esemka secara Massal adalah Perbuatan wanprestasi kepada Penggugat;
Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat telah menimbulkan kerugian senilai dua mobil yaitu taksiran harga mobil Pick Up Esemka dengan kategori paling rendah seharga @ Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan total kerugian setidak-tidaknya Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) kepada Penggugat.
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas asset PT PT Solo Manufaktur Kreasi yang jenis dan perinciannya akan ditentukan kemudian.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara.
******
kumparan New Energy Vehicle Summit 2025 akan digelar pada Selasa, 6 Mei 2025, di MGP Space, SCBD Park.
Mengusung tema “Sinergi Menuju Industri Otomotif Berkelanjutan,” forum diskusi ini menghadirkan para pemangku kepentingan, termasuk pemimpin industri, profesional, dan perwakilan pemerintah, untuk berdiskusi serta berbagi wawasan mengenai masa depan industri otomotif berkelanjutan.
Nantikan infonya di kumparan!
