Jabar Gelar Pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

11 Januari 2025 7:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja  membersihkan mobil bekas yang dijual di Blok M, Jakarta, Rabu (17/7/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja membersihkan mobil bekas yang dijual di Blok M, Jakarta, Rabu (17/7/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Jabar menggelar program pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari laman dan akun resmi Bapenda Jabar, biaya BBNKB II ditiadakan mengacu dari kebijakan dalam Perda (Peraturan Daerah) Nomor 9 Tahun 2023. “Tarif BBNKB kendaraan second ditetapkan Rp 0 atau nihil," ujar Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik.
Langkah itu diambil untuk meringankan masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan yang dibeli dari pemilik sebelumnya, serta mendukung peningkatan akurasi data kepemilikan kendaraan.
"Kami berharap kebijakan ini dapat memudahkan masyarakat dalam proses balik nama kendaraan, sehingga data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat," imbuh Dedi.
Adapun pelaksanaan pembebasan BBNKB kendaraan kedua dan seterusnya ini sudah mulai berlaku sejak 5 Januari 2025 kemarin, bersamaan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Pemda juga menawarkan perlindungan dari tarif pajak progresif.
ADVERTISEMENT
“Masyarakat dapat datang ke kantor Samsat atau menggunakan aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara) untuk melakukan proteksi kendaraan yang sudah dipindah-tangankan,” kata Dedi lagi.
Dirinya mengimbau masyarakat untuk memastikan bahwa kendaraan yang dimiliki terdaftar sesuai dengan nama pemilik sah guna dapat memanfaatkan berbagai fasilitas dan kemudahan yang disediakan pemerintah daerah untuk mendukung kepatuhan pajak.
***