Jadwal SIM Keliling dan Gerai SIM di Jakarta, Jumat 30 April 2021

30 April 2021 7:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SIM baru yang telah jadi di SIM Keliling. Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
SIM baru yang telah jadi di SIM Keliling. Foto: dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menghadirkan layanan SIM Keliling dan Gerai SIM di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Jumat (30/4).
ADVERTISEMENT
Sama seperti sebelumnya, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta, layanan SIM Keliling masih hadir di beberapa lokasi. Begitupun untuk layanan Gerai SIM yang terbesar di Jakarta.
Namun mengacu keterangan resmi TMC Polda Metro Jaya, lokasi SIM Keliling khusus Jakarta Utara ditiadakan dan ada penambahan lokasi SIM Keliling di Jakarta Selatan.

Berikut 4 Lokasi SIM Keliling di Jakarta dengan jam operasional pukul 08.00-14.00 WIB

Sementara untuk layanan Gerai SIM, lokasi dan jadwal operasionalnya sedikit berubah untuk menyesuaikan dengan masa PSBB Transisi. Sekarang, untuk Gerai SIM di mal mulai pukul 10.00 s.d. 14.00 WIB. Sementara gerai SIM di kantor kecamatan mulai dari pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Adapun untuk pelayanannya dimulai dari Senin hingga Jumat. Berikut lokasi Gerai SIM di wilayah Jakarta.

Lokasi gerai SIM:

1. Jakarta Pusat:
2. Jakarta Barat:
3. Jakarta Utara
4. Jakarta Selatan:
5. Jakarta Timur
Suasana Pelayanan SIM Keliling. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Bagi Anda yang berencana melakukan perpanjang SIM di layanan SIM Keliling dan Gerai SIM, pastikan sudah membawa berbagai dokumen kelengkapan yang diperlukan. Berikut dokumen yang harus dibawa pemohon.
ADVERTISEMENT
Ratusan orang antre mengurus perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di layanan SIM keliling di Pasar Tambak Rejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/6/2020). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Selama berada di area layanan SIM Keliling dan Gerai SIM, para pemohon juga diwajibkan mematuhi standar protokol kesehatan yang telah diterapkan Kepolisian. Berikut standar protokol kesehatannya.