Jadwal SIM Keliling dan Gerai SIM di Jakarta, Senin 28 Desember 2020

Layanan SIM Keliling di Jakarta tetap dibuka pada hari ini Senin (28/12) di lingkungan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Berdasarkan informasi akun resmi twitter TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling (Simling) hari ini hanya ada di 5 titik. Berikut lokasinya.
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: Lippo Plaza Kramat Jati Jaktim
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mal Citraland Glodok
Jakarta Pusat: ITC Cempaka Putih
Sementara terkait dengan jadwal operasionalnya, Simling di 5 titik tersebut melayani dari pukul 08.00 sampai dengan 14.00.
Kemudian untuk layanan gerai SIM, lokasi dan jadwal operasionalnya sedikit berubah untuk menyesuaikan dengan masa PSBB Transisi. Sekarang untuk Gerai SIM di Mal mulai pukul 10.00 s.d 14.00 WIB. Sementara gerai SIM di kantor kecamatan mulai dari pukul 08.00 s.d 14.00 WIB.
Berikut lokasi Gerai SIM di wilayah Jakarta.
1. Jakarta Pusat:
Gerai SIM Thamrin City
Gerai SIM Kantor Kecamatan Kemayoran
2. Jakarta Barat:
Gerai SIM Mal Taman Palem
Gerai SIM Lippo Mal Puri
Gerai SIM Kantor Kecamatan Kebon Jeruk
3. Jakarta Utara
Gerai SIM Mal Taman Palem
Gerai SIM Pluit Village
Gerai SIM Pasar Pagi Mangga Dua
Gerai SIM Kantor Kecamatan Penjaringan
4. Jakarta Selatan:
Gerai SIM Mal Pelayanan Publik
Gerai SIM Blok M Square
Gerai SIM Gandaria City
Gerai SIM Kantor Kecamatan Pasar Minggu
5. Jakarta Timur
Gerai SIM Tamini Square
Gerai SIM Grand Cakung Mal
Gerai SIM AEON Mal Jakarta Garden City
Gerai SIM Kantor Kecamatan Pulo Gadung
Syarat dan dokumen perpanjang SIM
Nah sebelum menuju lokasi SIM Keliling dan Gerai SIM untuk perpanjang SIM, pastikan sudah membawa berbagai dokumen kelengkapan yang diperlukan. Berikut lengkapnya.
KTP asli beserta fotokopi
SIM lama beserta fotokopi
Bukti cek kesehatan (Dilakukan di lokasi)
Mengisi formulir perpanjangan SIM (Didapatkan di lokasi)
Selama berada di area layanan SIM Keliling, para pemohon juga diwajibkan mematuhi standar protokol kesehatan yang telah diterapkan Kepolisian. Berikut standar protokol kesehatannya.
Mengenakan masker
Cuci tangan dengan hand sanitizer
Jaga jarak dengan pemohon lainnya
Dalam kondisi sehat atau tidak memiliki suhu tubuh di atas normal
Membawa alat tulis sendiri seperti pulpen.
