Jakarta Hapus Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas, Ini Manfaatnya

11 November 2024 6:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil bekas di platform Caroline. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil bekas di platform Caroline. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
Provinsi Jakarta akhirnya menghilangkan bea balik nama kendaraan bermotor bekas. Alasannya, kewajiban ini dianggap memberatkan oleh sebagian masyarakat untuk patuh membayar biaya yang dikenakan untuk mengurus administrasi.
ADVERTISEMENT
Kini, tak ada lagi biaya untuk bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) yang terdaftar di wilayah Provinsi Jakarta. Namun untuk instrumen kewajiban lainnya tetap berlaku.
Misalnya, biaya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan lainnya seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) hingga administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (nol persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat. Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
“Berdasarkan Pergub 41/2024, BBNKB untuk perpindahan kepemilikan kedua dan seterusnya ditetapkan 0 persen. Aturan ini akan berlaku sampai berakhirnya Perda No. 1/2024, yakni 5 Januari 2025,” kata Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu dikutip laman resmi Korlantas Polri.
ADVERTISEMENT
Pada pasal 2 ayat (1) Pergub Nomor 41 Tahun 2024 dijelaskan Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
Pengenaan sebesar 0% (nol persen) itu diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah. Ini berlaku sejak Pergub Nomor 41 Tahun 2024 resmi berlaku 23 Oktober kemarin.
Selain pembebasan pajak, pemerintah juga meniadakan penalti administratif meliputi bunga dan denda terkait BBNKB, yang diberlakukan langsung tanpa pengajuan dari wajib pajak. Penyesuaian dilaksanakan melalui sistem perpajakan daerah.
Warga membayar pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/6/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen. Pol., Yusri Yunus menilai, penghapusan biaya bea balik nama sangat membantu menyusun data pemilik kendaraan bermotor di Indonesia dan bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.
ADVERTISEMENT
"Karena pembayaran pajak kendaraan bermotor itu kan masuk Bapenda atau Dispenda. Saya hanya mengusulkan, sebaiknya itu (biaya bea balik nama) dibuat nol saja. Biar semua orang jadi patuh bayar pajak, karena selama ini bea balik nama mahal," kata Yusri kepada kumparan pekan ini.
Populasi kendaraan bekas cukup banyak di Tanah Air, data Korlantas sepanjang tahun 2023 saja tercatat 30 persen kepemilikan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan data pemilik alias masih atas nama orang lain atau pemilik sebelumnya.
Tata cara mengurus hingga biaya disinyalir jadi salah satu penyebab masyarakat enggan melakukan balik nama kendaraan bekas. Adanya informasi kendaraan bekas yang tidak sesuai dengan pemilik barunya membuat Korlantas sulit memvalidasi keabsahan data.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya masyarakat banyak mau bayar pajak, cuma bea balik nama itu mahal. Orang jadi beli kendaraan banyak pakai KTP yang lain, itu jadi tidak jujur. Kalau ditilang nanti alamatnya berbeda," imbuh Yusri.
***