Jakarta Pertahankan Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Ganjil Genap Tetap Berlaku

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Media first drive mobil listrik Wuling Cloud EV Jakarta-Bogor, Selasa (13/8/2024). Foto: Sena Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Media first drive mobil listrik Wuling Cloud EV Jakarta-Bogor, Selasa (13/8/2024). Foto: Sena Pratama/kumparan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai tetap dilanjutkan. Kebijakan ini mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sekaligus mempertahankan fasilitas bebas aturan ganjil-genap.

Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Regulasi itu mengatur pemberian insentif fiskal untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di berbagai daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan arah kebijakan di ibu kota tetap mengikuti ketentuan tersebut. Menurutnya, insentif yang diberikan menjadi bagian dari strategi untuk mendorong percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan.

Peserta menjajal mobil listrik BYD Sealion 7 saat menghadiri kumparan New Energy Vehicle Summit 2025 di MGP Space, SCBD Park, Jakarta, Selasa (6/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

“Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” ujar Lusiana lewat keterangan resmi yang diterima kumparan, Selasa (5/5/2026).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari dukungan terhadap pengembangan ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat beralih ke kendaraan dengan emisi lebih rendah.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa fasilitas bebas ganjil-genap untuk kendaraan listrik tetap diberlakukan. Kebijakan ini dinilai penting sebagai stimulus tambahan bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.

Papan penerapan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta, Senin (24/4/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

“Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan,” kata Syafrin.

Menurutnya, pengembangan kendaraan listrik tidak bisa berdiri sendiri, melainkan harus menjadi bagian dari strategi mobilitas perkotaan yang terintegrasi. Hal ini termasuk penguatan transportasi publik serta konsistensi kebijakan lingkungan di tingkat daerah.

Dengan keberlanjutan insentif ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam mendukung transisi energi bersih. Upaya tersebut diharapkan mampu mempercepat adopsi kendaraan listrik sekaligus menciptakan sistem transportasi perkotaan yang lebih berkelanjutan.