Jakarta PSBB Ketat, Kantor Samsat dan Samsat Keliling Tetap Beroperasi

11 September 2020 14:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wajib pajak mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Outlet Pusat Pebelanjaan. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Wajib pajak mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Outlet Pusat Pebelanjaan. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui kantor Samsat dipastikan tetap beroperasi selama pemberlakuan PSBB Ketat yang akan mulai berlaku pada Senin (14/9) mendatang. Demikian disampaikan oleh Kepala Samsat Jakarta Pusat, Eling Hartono.
ADVERTISEMENT
Selama PSBB Ketat, kata Eling, kantor Samsat hanya beroperasi dari hari Senin hingga Jumat saja. Sementara hari sabtu dan Minggu tidak beroperasi.
Berikut jadwal operasional kantor Samsat selama PSBB Total.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana

Samsat Keliling dan Gerai Samsat

Sama seperti layanan pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat, layanan Samsat Keliling dan Gerai Samsat juga dipastikan tetap beroperasi.
"Tetap beroperasi juga, untuk bus Samling sementara ini hanya kita operasikan di halaman parkir kantor utama Samsat. Tujuannya untuk mengurai kepadatan antrean di dalam kantor Samsatnya," beber Eling.
Kantor Samsat Jakarta Barat. Foto: Akbar Ramadhan/kurniawan
Lebih lanjut untuk lokasi dan jadwal operasional keduanya, kata Eling, tetaplah sama. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT

Samsat Keliling

Jadwal operasional layanan samsat keliling selama PSBB Total, yakni setiap hari Senin hingga Jumat dari jam 8 pagi hingga jam 12 siang.
Antrean di loket Samsat Online. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Gerai Samsat di Mall

ADVERTISEMENT
Ilustrasi Pajak Kendaraan Foto: Istimewa

Gerai Samsat di Kantor Kecamatan

Lalu untuk jam operasional Gerai Samsat, kata Eling, diberlakukan sesuai dengan kesepakatan pihak pengelola pusat perbelanjaan itu sendiri.
Selain melalu kantor Samsat, Samsat Keliling dan Gerai Samsat, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan lainnya yang jauh lebih aman dari kerumunan banyak orang, seperti Samsat Drive Thru, e-Samsat, dan Samsat Online.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT