Jakarta Tak Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Akhir Tahun

10 Desember 2020 15:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tak memberlakukan lagi program pemutihan atau pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor di akhir tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Demikian disampaikan Kepala Samsat Jakarta Pusat, Eling Hartono, saat menanggapi banyak rumor soal program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah DKI.
"Tidak ada lagi, jadi untuk DKI Jakarta itu pemberian keringanan hanya dilakukan saat awal pandemi COVID-19 lalu tepatnya bulan April. Jadi kalau untuk Desember ini saya pastikan tidak ada," terang Eling kepada kumparan, Kamis (10/12).
Pemutihan pada awal pandemi itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2020, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Darurat Bencana COVID-19.
"Jadi untuk Pergub itu hanya berlaku saat periode itu saja (April hingga Mei), untuk sekarang tidak ada lagi. Kalaupun ada, itu tentu harus menunggu instruksi baru dari Gubernur," kata Eling.
Ilustrasi STNK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Sementara terkait kemungkinan hadirnya program pemutihan atau keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di awal tahun 2021 mendatang, Eling juga belum memastikannya. Menurutnya, hal itu merupakan ranah kebijakan dari Gubernur DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT

Sudah hadirkan program pemutihan pajak kendaraan di awal pandemi

Pemerintah provinsi DKI Jakarta terakhir kali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada April hingga Mei 2020 lalu.
Suasana di Samsat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Melalui Pergub Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Darurat Bencana COVID-19, pemprov DKI Jakarta kala itu menghadirkan 3 program pemutihan, yakni dispensasi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dispensasi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan dispensasi tarif pajak progresif.
Hadirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor kala itu, ditunjukkan untuk meringankan beban masyarakat di tengah situasi pandemi COVID-19 serta untuk meningkatkan pemasukan penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT