Jangan Abai, Ini Bahaya Pakai Earphone Saat Motoran dan Didenda Rp 750 Ribu

31 Juli 2021 16:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Vespa GTS 300 super Tech Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Vespa GTS 300 super Tech Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketika berkendara dengan sepeda motor tak sedikit pengemudi yang memilih mendengarkan musik untuk mengusir rasa bosan. Bahkan hal ini sudah dianggap lumrah dan menjadi kebiasaan sehari-hari ketika motoran.
ADVERTISEMENT
Namun harus dipahami, mendengarkan musik menggunakan earphone atau intercom sekalipun adalah aktivitas yang berbahaya ketika berkendara. Bikers bisa kehilangan fokus atau tak mendengar sinyal suara klakson dari pengendara lain.
"Earphone atau intercom sangat bisa memicu terjadinya kecelakaan. Indikasi bahayanya ketika kita riding pakai headset fokus akan hilang dan tak berkonsentrasi penuh," jelas Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana.
Helm yang sudah dipasangkan intercom Foto: dok. Webbikeworld
Saat berkendara, kepekaan indera pendengaran sangat dibutuhkan. Apalagi untuk pemotor yang wajib menggunakan helm area kuping akan tertutup ditambah dengan penggunaan earphone atau intercom.
"Karena di jalan kita harus komunikasi lewat tanda-tanda. Ya, memang bisa saja melihat dari lampu tapi (ketika menggunakan earphone) saat ada klakson pengendara tidak bisa dengar," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Senada dengan Sony, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu mengatakan mendengarkan lagu dengan volume besar bisa mengurangi konsentrasi berkendara.
Xiaomi Mi True Wireless Earphone 2S Foto: Astrid Rahadiani Putri/kumparan
Bahkan genre musik tertentu bisa mempengaruhi emosi pengemudi sehingga justru mengacaukan persepsi saat menghadapi situasi yang ramai di jalan raya.
"Lagu itu kan memicu emosi. Ketika emosi kita terganggu saat berkendara itu namanya mental destruction. Irama lagu yang didengarkan saat berkendara akan mempengaruhi emosi, lalu mempengaruhi mental, sehingga kemampuan persepsi saat berkendara menurun," ujar Jusri.

Dilarang oleh aturan lalu lintas

Satlantas Polres Gowa menegur pengendara yang gunakan headset atau earphone saat berkendara. dok: Istimewa
Bahaya penggunaan earphone atau intercom sejatinya sudah dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 283 dijelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh sesuatu keadaan yang mengganggu konsentrasi akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama 3 bulan atau membayar denda Rp 750 ribu.
ADVERTISEMENT
Sayangnya memang tindakan di lapangan belum sepenuhnya tegas. Banyak para pengendara motor yang kedapatan melanggar hanya diberikan teguran saja.
Untuk keselamatan diri Anda dan pengguna jalan yang lain, mulai dari sekarang hindari penggunaan alat komunikasi seperti earphone atau intercom yang tak sesuai dengan syarat penggunaanya. Jadilah pelopor keselamatan!