Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Membunyikan klakson merupakan salah satu cara berkomunikasi di jalan raya. Namun, ingat lagi etika penggunaan alat komunikasi yang satu ini. Salah-salah malah menyulut emosi lantaran bunyi bising yang memekakkan telinga.
ADVERTISEMENT
Pendiri sekaligus instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu menjelaskan, membunyikan klakson ada etikanya. Ini harus dipahami oleh setiap pengendara di jalan raya.
“Kalau mau menyalakan klakson, itu harus sesuai keperluan. Ada lokasi atau situasi juga yang perlu diperhatikan. Tidak boleh asal, agar tidak terjadi konflik fisik maupun verbal,” ungkapnya ketika dihubungi kumparan, Selasa (16/5).
Salah satu situasi yang perlu diperhatikan adalah malam hari. Ini sama sekali tidak dianjurkan karena bisa mengganggu orang di sekitar jalan. Pengendara disarankan menggunakan lampu dim bila mendesak.
“Lampu utama di setiap kendaraan kan menjadi tanda bagi orang lain untuk mengetahui kendaraan di sekitarnya akan lewat. Kalau memang mendesak, gunakan lampu dim. Kalau memang tidak merespons juga, disarankan membunyikan klakson setengah kali,” jelasnya.
Hal ini dilakukan agar suaranya tidak terlalu nyaring, sehingga dapat mengganggu kenyamanan orang lain. Jusri juga mengatakan agar tidak menyalakan klakson secara berulang-ulang.
ADVERTISEMENT
"Bunyikan klakson itu harus ramah nadanya, cukup sekali atau terapkan friendly tap, sekali tin saja, enggak perlu berulang-ulang atau sampai panjang bikin jengkel," imbuhnya.
Selain di malam hari, ada tempat lain yang tidak boleh menyalakan klakson. Seperti, rumah ibadah, rumah sakit, sekolah, atau pada lingkungan yang sedang dirundung duka.
“Ini yang kadang bisa membuat emosi seseorang terpicu. Misal kalau lewat gang-gang kecil, itu cukup lontarkan senyuman saja atau bilang permisi. Tidak usah menyalakan klakson. Kalau lewat penyeberangan jalan juga, jangan mengklakson, itu bisa membuat kaget dan emosi juga,” tukasnya.
Memang secara aturan, belum ada mengenai cara pembunyian klakson. Membunyikannya berkali-kali, panjang, atau memiliki nada tertentu pun sebenarnya sah-sah saja dilakukan.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Pasal 39 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi.
Kemudian, pada pasal 69 pada peraturan yang sama tentang suara klakson disebutkan mengenai batasan kebisingan klakson dalam satuan desibel (dB). Paling rendah 83 desibel, dan paling tinggi 118 desibel.