Jangan Asal, Cara Nyalip Kendaraan Ternyata Diatur Undang-undang

Menyalip kendaraan merupakan hal yang wajar dilakukan. Apalagi ketika mendapati kendaraan di depan lebih pelan dan menghambat perjalanan.
Namun begitu, menyalip atau mendahului kendaraan tak boleh sembarangan. Salah-salah bisa mengakibatkan celaka. Pengendara harus memahami etika menyalip yang benar.
Lalu bagaimana langkah menyalip kendaraan yang benar?
Teknik menyalip yang dibenarkan sebenarnya sudah tertuang dalam Pasal 109 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), yang berbunyi:
"Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup."
Ini sejalan dengan Pasal 108 yang menyebutkan, jalur kanan hanya boleh digunakan bagi kendaraan dengan kecepatan yang lebih tinggi, salah satunya mendahului kendaraan di depannya.
Sederhananya aturan tersebut menjelaskan hindari menyalip kendaraan dari kiri dalam kondisi normal. Diperbolehkan sebenarnya mendahului dari kiri, asal dalam kondisi tertentu.
Tapi pengemudi wajib tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas lingkungannya. Nah pengertian 'kondisi tertentu' dalam lampiran UULLAJ, jika lajur kanan atau paling kanan macet, akibat:
Kecelakaan lalu lintas
Pohon tumbang
Jalan berlubang
Genangan air
Kendaraan mogok
Antrean mengubah arah
Pengemudi ingin belok kiri.
Apabila abai dan tetap melakukannya, siap-siap mendapat sanksi sesuai Pasal 287 Ayat 1 dengan pidana maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Lebih lanjut instruktur sekaligus pendiri Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC) Jusri Pulubuhu mengingatkan, saat menyalip ingat teknik PDA yakni Penting, Dibenarkan, dan Aman.
Pertama pertimbangkan penting atau tidak untuk menyalip. Artinya manakala tidak perlu dan tidak begitu penting ya tak usah menyalip.
"Kedua dibenarkan atau tidak area menyalipnya, perhatikan marka jalannya, bukan di tikungan, menanjak, atau yang memiliki bidang pandang terbatas," ujar Jusri kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Terakhir aman. Ini merupakan pertimbangan terakhir, apabila kondisi sekitar aman, mendukung, serta pada lokasi maupun kondisi yang dibenarkan, maka menyalip bisa disegerakan.
Selebihnya teknik menyalip yang benar dari Jusri sebagai berikut.
Pastikan jalan di depan tidak ada halangan, kendaraan lain, bidang blindspot, atau tikungan
Kemudian cek spion, pastikan tidak ada kendaraan yang mendekat
Beri tanda klakson, lampu dim, serta nyalakan sein sebagai tanda komunikasi dengan kendaran di depan
Setelah aman, baru salip kendaraan dengan menambah laju baru kembali lagi ke lajur semula.
