Jangan Asal, Cara Nyalip Kendaraan Ternyata Diatur Undang-undang

28 Desember 2020 18:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mencoba BMW 320i Sport di jalan tol. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mencoba BMW 320i Sport di jalan tol. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
Menyalip kendaraan merupakan hal yang wajar dilakukan. Apalagi ketika mendapati kendaraan di depan lebih pelan dan menghambat perjalanan.
ADVERTISEMENT
Namun begitu, menyalip atau mendahului kendaraan tak boleh sembarangan. Salah-salah bisa mengakibatkan celaka. Pengendara harus memahami etika menyalip yang benar.

Lalu bagaimana langkah menyalip kendaraan yang benar?

Teknik menyalip yang dibenarkan sebenarnya sudah tertuang dalam Pasal 109 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), yang berbunyi:
"Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup."
Sejumlah pengendara mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek ('Japek Elevated'), Bekasi, Jawa Barat, Senin (23/12). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ini sejalan dengan Pasal 108 yang menyebutkan, jalur kanan hanya boleh digunakan bagi kendaraan dengan kecepatan yang lebih tinggi, salah satunya mendahului kendaraan di depannya.
Sederhananya aturan tersebut menjelaskan hindari menyalip kendaraan dari kiri dalam kondisi normal. Diperbolehkan sebenarnya mendahului dari kiri, asal dalam kondisi tertentu.
ADVERTISEMENT
Tapi pengemudi wajib tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas lingkungannya. Nah pengertian 'kondisi tertentu' dalam lampiran UULLAJ, jika lajur kanan atau paling kanan macet, akibat:
Apabila abai dan tetap melakukannya, siap-siap mendapat sanksi sesuai Pasal 287 Ayat 1 dengan pidana maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Mobil Toyota Voxy yang terlibat kecelakaan di Tol Cawang, Rabu (4/11). Foto: PJR Ditlantas Polda Metro Jaya
Lebih lanjut instruktur sekaligus pendiri Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC) Jusri Pulubuhu mengingatkan, saat menyalip ingat teknik PDA yakni Penting, Dibenarkan, dan Aman.
Pertama pertimbangkan penting atau tidak untuk menyalip. Artinya manakala tidak perlu dan tidak begitu penting ya tak usah menyalip.
"Kedua dibenarkan atau tidak area menyalipnya, perhatikan marka jalannya, bukan di tikungan, menanjak, atau yang memiliki bidang pandang terbatas," ujar Jusri kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Test drive Nissan Livina terbaru Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Terakhir aman. Ini merupakan pertimbangan terakhir, apabila kondisi sekitar aman, mendukung, serta pada lokasi maupun kondisi yang dibenarkan, maka menyalip bisa disegerakan.
ADVERTISEMENT
Selebihnya teknik menyalip yang benar dari Jusri sebagai berikut.