Jangan Asal, Ini Aturan Main Menyalip Kendaraan di Tanjakan

24 April 2022 4:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mitsubishi Xpander sedang melintas di tanjakan Sitinjau Lauik, Sumatera Barat. Foto: Sitinjau Lauik Truck Video
zoom-in-whitePerbesar
Mitsubishi Xpander sedang melintas di tanjakan Sitinjau Lauik, Sumatera Barat. Foto: Sitinjau Lauik Truck Video
ADVERTISEMENT
Mendahului atau menyalip merupakan hal yang lumrah dilakukan apabila kendaraan yang ada di depan berjalan lebih lambat. Namun, perlu diketahui tidak semua pada situasi berkendara diperbolehkan untuk menyalip, termasuk di tanjakan.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan aturan hukum tidak diperkenankan, kemudian dari sisi safety juga tidak direkomendasikan. Mengapa? Ketika kita menyalip ditanjakan, itu artinya kita mengokupasi lajur orang lain dari arah berlawanan,” ujar Instruktur Keselamatan Berkendara dan Founder Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC) Jusri Pulubuhu kepada kumparan.
Pernyataan Jusri diperjelas dengan peraturan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Pasal 111 yang berbunyi:
Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan, Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada Kendaraan yang mendaki.
Jusri menyebut, menyalip saat berada di tanjakan dinilai lebih banyak mendatangkan bahaya, menurutnya manuver tersebut tidak bisa disamakan ketika menyalip di jalan datar atau rata.
“Menyalip di tanjakan tetapi tetap menggunakan persepsi yang sama seperti saat menyalip di jalan yang rata itu sama sekali salah, ini menyebabkan kemampuan mengkaji situasi yang akan dihadapi menjadi kurang tepat. Misalnya kita terbiasa mengira-ngira datangnya kendaraan dari arah berlawanan di jalan datar, namun saat situasi turunan bisa saja berbeda,” jelas Jusri.
ADVERTISEMENT

Kondisi boleh nyalip di tanjakan

Namun, Jusri melanjutkan, ada beberapa situasi yang sifatnya mendesak atau darurat dimana kendaraan boleh menyalip di tanjakan.
“Memang secara umum di semua tanjakan di mana pun ya tidak boleh menyalip, tetapi pada jalan menanjak tertentu yang memiliki lajur dengan rambu dan marka khusus itu diperbolehkan,” imbuh Jusri.
Yang dimaksud Jusri sebagai lajur khusus adalah sebuah jalur menanjak yang terdapat pembagian lajur sebagai ruang untuk kendaraan lebih lambat di sebelah kiri dan kendaraan yang lebih cepat di sebelah kanan.
Ilustrasi mengemudi. Foto: Dok. Istimewa
“Kemudian contoh lainnya, jika dihadapkan pada situasi seperti berada di belakang kendaraan yang lebih pelan, namun ujung dari jalan menanjak tersebut masih terlampau jauh dan sudah ada beberapa kendaraan lainnya yang mulai menumpuk di belakang. Jangan lupa, periksa situasi dari arah depan sebelum hendak menyalip,” papar Jusri.
ADVERTISEMENT
Jusri menambahkan, agar tetap aman selama berada di jalan menanjak, terutama saat sedang persis di belakang kendaraan berat, utamakan selalu jaga jarak untuk memberikan ruang kendaraan yang ada di depan untuk menjaga momentum menanjak.
“Kalau Anda sedang berada di tanjakan sebaiknya menjaga jarak dengan kendaraan yang Anda ikuti, jangan terlalu dekat karena proses menanjak membutuhkan momentum yang optimal dari kecepatan kendaraan sebelumnya,” terang Jusri.
Ilustrasi berkendara Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Ia mencontohkan apabila kendaraan besar dan berat melakukan perlambatan seperti berhenti atau melakukan perpindahan gigi, tentu membutuhkan energi yang semakin besar dan kehilangan momentum yang sudah di dapat sejak dari bawah.
Jika kita tidak menjaga jarak dan dihadapkan situasi seperti itu, artinya tidak ada ruang untuk kendaraan di belakangnya agar dapat terhindar dari potensi risiko kecelakaan yang lebih besar.
ADVERTISEMENT