Jangan Cuma Asal Bayar, Ini Arti 5 Singkatan yang Ada di STNK
·waktu baca 2 menit

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan umum, wajib hukumnya bawa STNK. Tapi ingat juga, statusnya harus hidup atau masih pada masa berlaku. Ya entah itu pajak atau perpanjangan 5 tahunan.
Nah STNK sendiri isinya ada dua helai kertas. Pertama berwarna hijau kebiruan, berisi identitas pemilik dan spesifikasi umum kendaraan.
Lalu lembar keduanya berwarna coklat keemasan, isinya identitas pemilik, spesifikasi umum kendaraan, dan kolom nilai pajak kendaraan.
Khusus pada lembar kedua inilah ada kolom yang berisi instrumen-instrumen yang harus dibayarkan secara berkala. Rata-rata keterangannya berupa singkatan. Ada BBN-KB, SWDKLLJ, dan lainnya.
Lantas apa kepanjangan dan artinya? Berikut lengkapnya.
BBNKB
BBNKB ada kepanjangan dari Bea Balik Nama Kendaraan bermotor. Melansir laman resmi BPRD DKI Jakarta, BBNKB merupakan pajak atas penyerahan hak milik suatu kendaraan bermotor.
Singkatnya merupakan biaya atau tarif yang ditetapkan untuk pemindahtanganan atau mengubah kepemilikan dari satu pemilik ke pemilik yang lain.
Tarif BBNKB ditetapkan masing-masing sebagai berikut: -Penyerahan pertama sebesar 12,5% (khusus DKI Jakarta, dan berbeda-beda tiap daerah). -Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%
PKB
Kepanjangannya adalah Pajak Pokok Kendaraan Bermotor. PKB sendiri adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Besaran tarif pajak PKB berbeda tiap daerah, tergantung kebijakan yang berlaku.
Berikut ini tarif pajak PKB DKI Jakarta.
-Kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2%. -Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5%. -Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3%. -Kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5%. -Kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4%. -Kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5%. -Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5%. -Kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5%. -Kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6%. -Kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5%. -Kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7%. -Kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5%. -Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8%. -Kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas, sebesar 8,5%. -Kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9%. -Kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5%. -Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, sebesar 10%.
SWDKLLJ
Ini adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Saat membayar pajak kendaraan, otomatis Anda sudah terdaftar resmi dalam asuransi yang dijalankan oleh Jasa Raharja.
Besaran tarif SWDKLLJ berbeda-beda tergantung tipe dan jenis kendaraan. Umumnya SWDKLLJ untuk sepeda motor dengan kubikasi mesin 50 cc sampai 250 cc dikenakan Rp 35 ribu dan Rp 153 ribu untuk mobil.
Tarif SWDKLLJ sendiri diatur di Peraturan Menteri Keuangan RI No. 36/PMK 0.10/2008 tanggal 26 Februari 2008.
Biaya ADM STNK
Biaya ADM STNK merupakan biaya administrasi pajak kendaraan. Biaya ini harus dikeluarkan saat Anda melakukan proses balik nama.
Biaya ADM TNKB
Terakhir adalah biaya TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Biaya ini dikeluarkan saat penggantian pelat nomor per 5 tahun sekali.
