Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pengemudi mobil tidak hanya harus terampil mengemudi, namun juga memahami segala aturan rambu lalu lintas dan marka jalan yang ada. Ini penting, supaya tidak melanggar aturan dan tidak memicu terjadinya kecelakaan.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, dari berbagai jenis rambu dan marka jalan yang ada, ternyata ada satu marka jalan yang cukup sering dilanggar para pengemudi mobil, yaitu marka serong.
Beberapa pengemudi mengaku tak memahami apa makna dibalik marka serong yang membentuk segitiga itu. Bahkan, tidak jarang mereka hanya menganggap itu sebagai garis jalan biasa.
Adapun, marka serong tersebut, biasanya berada di antara percabangan dua jalan. Entah itu percabangan jalur cepat dan jalur lambat, percabangan jalan layang dan non layang, percabangan jalan underpass dan non underpass, serta percabangan jalan non tol dan tol.
Lantas, apa makna dari marka serong tersebut?
Mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, pada Pasal 1 ayat 4 dijelaskan marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
ADVERTISEMENT
Mudahnya, marka ini merupakan sebuah tanda atau informasi terkait adanya percabangan dua jalan dalam 1 arah atau 2 arah.
"Garis ini sering disebut juga garis cevron, fungsinya sebagai tempat transisi sebelum pengemudi benar-benar dipisahkan oleh fisik trotoar atau ketika jalan persimpangan di perkotaan, area tersebut digunakan untuk pengamanan terhadap pengemudi dan penyeberang jalan," jelas Sony Susmana, Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), kepada kumparan Minggu (3/1).
Lebih lanjut, kata Sony, sesuai dengan aturan marka jalan serta bentuk garis markanya yang tidak putus-putus, maka setiap kendaraan pun dilarang untuk menginjak marka serong ini. Sebab, apabila ada kendaraan yang berhenti atau menginjak marka jalan secara mendadak, bisa membahayakan pengendara lainnya.
"Berbahaya karena biasanya diujung pemisah jalan juga licin dan memiliki level yang berbeda dengan jalan," sambung Sony.
ADVERTISEMENT
Karena itu, sangat wajar apabila pengendara yang terbukti menginjak marka serong ini, dapat dikenakan tindak pelanggaran oleh petugas Kepolisian.
Sanksi melanggar marka serong
Adapun, sanksi denda yang dapat dikenakan, yakni sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 Ayat 1. Berikut bunyinya.
(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
***