Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Jangan Ketok Sendiri, Begini Prosedur Perbaiki Nomor Mesin Kendaraan yang Rusak
14 Juli 2023 14:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pemilik kendaraan yang nomor mesinnya tidak lagi terbaca karena rusak atau berumur, harus segera mengurusnya ke kantor Samsat. Hindari memperbaiki sendiri nomor mesin maupun rangka yang ada.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo S menerangkan, perbaikan nomor mesin atau rangka kendaraan harus mengikuti prosedur yang ada.
"Jangan coba-coba sendiri melakukan itu, kalau dilakukan sendiri dengan tujuan maksudnya apa melakukan perubahan nomor rangka dan nomor mesin," buka Aldo saat ditemui di Jakarta belum lama ini.
Lewat bantuan bengkel tanpa penunjukan dari instansi yang berwenang pun dikatakan Aldo juga harus dihindari. Ini berkaitan dengan proses registrasi, identifikasi, dan verifikasi kendaraan bermotor.
Apabila ketrik secara mandiri dan diketahui hasilnya tidak sesuai dengan aslinya, bisa dicurigai bahwa kendaraan tersebut kemungkinan bermasalah atau hasil curian.
"Jangan sendiri, harus melalui bengkel yang dipercaya dan berdasarkan surat keterangan. Kalau melakukan itu tentu kami akan tanya dilakukan di bengkel mana, bengkelnya yang kami periksa," lanjutnya.
Aldo melanjutkan perihal prosedur perbaikan nomor mesin dan atau rangka. Paling utama siapkan STNK, BPKB dan KTP asli. Kemudian datangi Samsat tempat kendaraan terdaftar untuk dilakukan pengecekan fisik.
ADVERTISEMENT
Apabila datanya benar di Samsat, kemudian diberikan surat pengantar atau berita acara yang isinya menyatakan bahwa benar kendaraan tersebut kehilangan nomor mesin secara murni, serta bukan kendaraan yang bermasalah.
Bawa surat pengantar tadi ke Polda untuk dilakukan pengecekan fisik lagi. Setelahnya, akan keluar surat keterangan pengantar kepada diler atau bengkel, bisa juga agen pemegang merek yang ditunjuk untuk memproses perbaikan.
Setelah diperbaiki, datangi Polda dengan membawa surat keterangan dari bengkel. Polda kemudian akan mengeluarkan surat pengantar lagi yang diserahkan ke Samsat sehingga proses uji fisik untuk perpanjang STNK bisa dilakukan.