Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jangan Nekat Menyalip Kendaraan dalam 5 Situasi Ini
15 Februari 2018 8:54 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Menyalip kendaraan di depan menjadi hal yang cukup sering dilakukan pengendara. Manuver ini pun sah-sah saja dilakukan asal dilakukan secara tepat dan benar.
ADVERTISEMENT
Menurut pereli nasional yang juga pendiri Rifat Drive Labs (RDL), Rifat Sungkar, ada beberapa kondisi di mana pengendara tidak diperkenankan untuk menyalip kendaraan di depan.
Kepada kumparanOTO, dia menguraikan ada lima situasi, yakni:
1. Saat ruang dan bidang pandang terhalang kendaraan di depan
Menurut Rifat, ruang dan bidang pandang menjadi salah satu faktor yang harus diperhatikan sebelum seorang pengendara menyalip kendaraan yang ada di depan.
"Jika hendak menyalip jangan merasa ragu untuk melakukannya. Jika dirasa sudah yakin, maka pengendara harus segera melakukan pergerakan," paparnya.
Namun, apabila dirasa ruang maupun bidang pandangnya terhalang oleh kendaraan yang berada di depan, sebaiknya lekas tunda niatan kamu untuk menyalip.
2. Terdapat marka jalan yang tidak putus-putus
ADVERTISEMENT
Pastinya kamu sering menemukan marka jalan yang tidak putus-putus. Kalau kamu menemukan hal ini bisa dipastikan tidak boleh menyalip kendaraan yang ada di hadapan kamu.
3. Tikungan tajam
Hal buruk bisa saja terjadi saat kamu mencoba menyalip di saat tikungan tajam. Apabila nekat, dikhawatirkan kamu tidak bisa bisa melihat adanya kendaraan lain dari arah yang berlawan.
Jadi, jangan nekat untuk mencoba keahlian berkendara kamu di tikungan ya readers!
4. Tanjakan dan turunan
Poin ini tidak jauh berbeda dengan poin sebelumnya. Pada saat kondisi jalan yang menanjak atau menurun layaknya jalanan di pegunungan, atas alasan keselamatan, Rifat sangat tidak menganjurkan bagi pengendara untuk menyalip kendaraan di saat seperti ini.
ADVERTISEMENT
Jalan yang menanjak dan menurun memang memiliki tingkat blindspot yang tinggi. Pelarangan menyalip di medan itu pun diperkuat dengan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Pasal 111 yang berbunyi:
Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan, Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada Kendaraan yang mendaki.
5. Menyalip di bahu jalan
Terakhir, pastinya larangan ini sudah tidak asing didengar. Namun sayangnya, masih banyak pengendara yang melanggar dan memanfaatkan bahu jalan untuk menyalip.
Rifat menegaskan, area bahu jalan harus steril dan tidak boleh dimanfaatkan pengendara untuk menyalip. Sebab, bahu jalan bukanlah jalanan untuk umum dan hanya boleh digunakan saat kondisi darurat; ambulans yang sedang membawa orang sakit, tempat berhenti kendaraan mogok, petugas yang sedang berpatroli, hingga mobil pemadam yang sedang bertugas.
ADVERTISEMENT
Nah, demi keselamatan diri kamu dan orang, ada baiknya jika kamu lebih waspada dan memiliki etika berkendara yang benar. Safety first!