Jangan Norak, Ini 5 Kesalahan Penggunaan Lampu Hazard di Jalan Raya

25 Januari 2023 10:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi lampu hazard. Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lampu hazard. Foto: dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampu hazard jadi salah satu fitur yang masih sering disalahgunakan oleh pengguna kendaraan di Indonesia. Sering nampak, mobil maupun motor menyalakan lampu ini ketika hujan ataupun hendak lurus di persimpangan.
ADVERTISEMENT
Pendiri sekaligus Instruktur Jakarta Defensive Driving Cosultant (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, penggunaan lampu hazard yang tak semestinya ini layaknya kesalahan yang dilakukan secara massal sampai akhirnya menjadi tindakan yang dibenarkan.
“Lampu hazard baik di mobil maupun motor hanya digunakan ketika berhenti. Kalau ada masalah di jalan atau kerusakan baru bisa dinyalakan,” ungkapnya saat dihubungi kumparan belum lama ini.
Ilustrasi fitur lampu hazard pada sepeda motor. Foto: Sena Pratama/kumparan
Penggunaan lampu hazard yang tepat tidak akan mengganggu visibilitas orang lain dalam berkendara dan tidak membuat bingung. Berikut ini adalah situasi dimana pengguna jalan tidak diperkenankan menghidupkan lampu hazard, menurut Jusri Pulubuhu.

1. Kondisi Hujan Lebat

Kesalahan pertama yang sering dijumpai adalah menyalakan lampu hazard saat kondisi hujan deras. Hal ini tidak dapat dibenarkan sebab membuat pengendara lain jadi silau dan memecahkan konsentrasi dalam berkendara.
ADVERTISEMENT
“Kalau hujan cukup berhati-hati dan kurangi kecepatan saja. Lampu utama saja yang dinyalakan kalau memang perlu karena dia akan ikut menyalakan lampu belakang dan cukup untuk memberikan informasi ke pengguna jalan lain,” katanya.
Ilustrasi penggunaan lampu hazard saat hujan Foto: dok. Istimewa

2. Kondisi Jalan Berkabut

Lampu hazard juga sering dinyalakan ketika situasi jalanan berkabut. Ada anggapan bahwa lampu ini bisa memberikan informasi posisi kendaraannya.
“Itu padahal adalah anggapan yang salah karena tidak membantu sama sekali. Kalau melewati jalan berkabut. Gunakan saja foglamp atau lampu kabut yang tersedia. Bisa juga menyalakan lampu utama untuk membantu penglihatan,” tuturnya.
Pengendara kendaraan bermotor melintas di jalan Soekarno Hatta ketika kabut asap pekat dampak karhutla menyelimuti Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (17/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Rony Muharrman

3. Saat Melakukan Konvoi di Jalan

Kebiasaan ini sering ditemui di jalan-jalan, terlebih di jalan tol. Padahal ini salah kaprah dan bisa membahayakan keselamatan.
ADVERTISEMENT
“Lampu hazard itu untuk memberi sinyal ke pengendara lain jika ada bahaya bukan untuk yang lain apalagi konvoi,” katanya.
Aksi konvoi atau iring-iringan mobil mewah yang dilakukan oleh komunitas di dalam ruas jalan tol. Foto: instagram/@charock_crk dan instagram/@kiki_anugraha

4. Saat Melewati Jalanan Gelap

Ketika melewati jalanan yang gelap, pengemudi di Indonesia seringkali menyalakan lampu hazard sebagai solusi penerangan. Pengendara cukup menyalakan foglamp untuk membantu penerangan di jalan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengendarai sepeda motor saat meninjau terowongan pada proyek Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) di Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (10/1/2022). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto

5. Saat Hendak Lurus di Persimpangan

ADVERTISEMENT
Kebiasaan terakhir adalah menyalakan lampu hazard ketika hendak lurus di persimpangan. Ini merupakan risiko terbesar timbulnya kecelakaan di jalan raya.
“Lampu hazard kan menyalakan lampu sein dua-duanya. Pengguna jalan lain jadi enggak tahu kalau kita mau belok, mau lurus atau bagaimana jadi membuat bingung. Tentunya ini jadi menimbulkan risiko kecelakaan,” pungkasnya.
Pengendara kendaraan bermotor berhenti di lampu merah perempatan Jalan Darmo-Jalan Pandegiling, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/2). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono