Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kendaraan bermotor, baik yang masih layak jalan ataupun rusak, wajib memiliki Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB ) yang diterbitkan Satuan Lalu Lintas Polri.
ADVERTISEMENT
Adanya BPKB juga bisa menambah nilai guna kendaraan ketika dijual, atau dijadikan jaminan pinjaman saat kendaraan digadaikan.
Jadi karena penting, mesti hati-hati saat menyimpannya. Lantas, bila BPKB akhirnya hilang, bagaimana cara mengurusnya?
Menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus, pengurusan BPKB hilang berbeda dengan STNK hilang yang seluruh prosesnya dilakukan di Kantor Samsat.
"Beda dengan BPKB hilang, itu prosesnya ada di bagian BPKB di Polda. Walaupun nanti proses awalnya dimulai dari Samsat," kata Martinus kepada kumparan, belum lama ini.
Proses pengurusan BPKB hilang juga lebih lama dan membutuhkan kesabaran karena banyak dokumen yang harus dipenuhi saat mengurusunya. Nah biar tidak bingung prosesnya, kumparan sajikan prosedurnya berikut ini:
ADVERTISEMENT
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Martinus menjelaskan, seperti STNK hilang, pemohon BPKB hilang harus membuat laporan kehilangan di kepolisian terdekat. Namun, pemohon juga harus meminta berita acara pemeriksaan (BAP) kepada unit Reskrim sebagai persyaratan.
Mulai dari sini, selalu siapkan KTP dan STNK asli serta fotokopinya.
"Pelapor harus membuat laporan polisi serta akan ada (BAP) singkat untuk memastikan kronologi kehilangan BPKB tersebut berdasarkan pertimbangan penyidik," jelasnya.
Lalu, siapkan juga surat bukti dari dua bank berbeda, yang menjelaskan BPKB tersebut tidak dalam status jaminan agunan bank. Tak lupa juga surat keterangan dari leasing--jika kendaraan kredit, dan tempat membeli kendaraan bahwa BPKB, sudah diserahkan ke pemilik kendaraan.
Berbeda dengan STNK, pengurusan BPKB hilang juga harus melampirkan bukti penyiaran informasi kehilangan, pada media massa berbeda sebanyak 3 kali berturut-turut dalam waktu 1 minggu.
ADVERTISEMENT
Setelah semua proses dilalui, kumpulkan dokumen dalam satu map, yang terdiri dari:
- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Laporan kehilangan dari kepolisian
- Laporan BAP dari Reskrim
- Surat keterangan dari bank
- Surat keterangan dari leasing dan diler
- Bukti penyiaran di media massa
- Fotokopi BPKB jika ada
2. Proses di Kantor Samsat
Selanjutnya datang ke Kantor Samsat dengan map berisi dokumen yang sudah disiapkan. Langsung cek fisik kendaraan , tidak dipungut biaya.
"Kendaraan tetap harus datang ke Samsat untuk cek fisik," tambahnya.
Lalu, sertakan bukti cek fisik pada map dan menuju Loket BPKB. Di sini pemohon harus mengisi formulir permohonan, pastikan terisi lengkap dan benar, lantas serahkan ke petugas.
ADVERTISEMENT
3. Pembayaran
Jika proses verifikasi berkas berjalan lancar, lanjutkan proses pembayaran biaya penerbitan BPKB baru. Besaran biayanya sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, penerbitan BPKB motor dikenai biaya Rp 225.000 dan mobil Rp 375.000.
Lalu serahkan bukti pembayaran ke loket dan pemohon akan mendapat lembar bukti menyerahkan berkas persyaratan. Simpan bukti tersebut untuk menebus BPKB baru, proses penerbitannya sekitar satu minggu hari kerja.
Simpan BPKB di tempat aman
Proses mengurus BPKB hilang di Samsat memang begitu menyita waktu dan biaya. Belum lagi jika prosesnya melibatkan calo.
Sedikit saran dari kami, pastikan selalu BPKB dan surat-surat kendaraan lainnya tersimpan dengan aman dan tak mudah dijangkau orang lain di rumah, seperti di lemari atau brangkas. Jangan bawa BPKB keluar rumah, jika tidak benar-benar dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.