Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Jangan Salah, Ini Arti Warna Biru dan Hijau Pada Papan Rambu Penunjuk Jalan
11 April 2022 4:21 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pengguna kendaraan bermotor , terutama mobil pasti sudah tidak asing dengan papan atau rambu penunjuk jalan di jalan raya atau ruas tol yang berisi informasi nama suatu tempat atau daerah yang akan dilalui.
ADVERTISEMENT
Selain itu, rambu penunjuk jalan tersebut kerap dijumpai dengan warna latar berbeda seperti warna hijau atau warna biru, kendati terkadang isi informasi yang ditampilkan juga serupa.
Namun, pemberian warna latar yang berbeda tersebut ternyata memiliki arti khusus dan sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2014 tepatnya pada Pasal 17 dan Pasal 20.
"Misalnya hijau mengenai lokasi atau tempat. Lalu biru, maknanya adalah perintah. Misal memerintahkan berputar arah di lokasi yang ditentukan," jelas Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto kepada kumparan.
Secara garis besar rambu penunjuk jalan dengan latar warna hijau memiliki arti sebagai penunjuk informasi, sedangkan warna biru memiliki arti sebagai rambu perintah.
ADVERTISEMENT
Informasi ini sekaligus dapat menjadi bekal ketika melakukan perjalanan mudik dengan mobil pribadi ketika melewati ruas tol tertentu. Simak detailnya.
Rambu berwarna hijau
Rambu penunjuk jalan yang satu ini bisa dibilang yang paling umum ditemui, tidak hanya pada ruas tol, rambu penunjuk jalan dengan latar warna hijau juga kerap dijumpai di jalan raya umum.
Dalam Pasal 18 dijelaskan fungsi rambu penunjuk jalan berwarna hijau yakni sebagai petunjuk jurusan atau petunjuk pendahulu jurusan. Selain itu juga menunjukkan informasi berupa batas wilayah, lokasi utilitas umum, lokasi fasilitas sosial. Berikut detail Pasal 18 Ayat 2.
(2) Rambu petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas rambu:
a. petunjuk pendahulu jurusan;
b. petunjuk jurusan;
ADVERTISEMENT
c. petunjuk batas wilayah;
d. petunjuk batas jalan tol;
e. petunjuk lokasi utilitas umum;
f. petunjuk lokasi fasilitas sosial;
g. petunjuk pengaturan lalu lintas;
h. petunjuk dengan kata-kata; dan
i. papan nama jalan.
Adapun contoh penggunaan rambu penunjuk jalan berwarna hijau ini biasanya menunjukkan pintu keluar terdekat. Misalnya Bekasi Timur, Bantar Gebang, Bulak Kapal 500 M.
Rambu berwarna biru
Dalam Pasal 15, rambu penunjuk jalan dengan latar warna biru digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dipatuhi oleh pengguna jalan. Rambu ini punya ciri papan dengan warna latar biru berisi huruf, angka, atau simbol, serta garis tepi dengan warna putih.
Adapun, jenis rambu yang termasuk ke dalam rambu perintah telah dijabarkan secara detail pada Pasal 15 Ayat 2 yang berbunyi.
ADVERTISEMENT
(2) Rambu perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas rambu:
a. perintah mematuhi arah yang ditunjuk;
b. perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk;
c. perintah memasuki bagian jalan tertentu;
d. perintah batas minimum kecepatan;
e. perintah penggunaan rantai ban;
f. perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus;
g. batas akhir perintah tertentu; dan
h. perintah dengan kata-kata.
Salah satu contoh rambu dengan ciri di atas adalah ‘Lajur Kanan Hanya Untuk Mendahului’ atau ‘Bus dan Truk Gunakan Lajur Kiri’.
Apabila rambu penunjuk jalan berwarna biru berisi nama-nama daerah atau lokasi, Anda diharuskan tetap berada pada lajur yang ditunjuk oleh rambu tersebut sampai pada lokasi yang dimaksud sudah dekat.
ADVERTISEMENT
Berikut arti dari rambu penunjuk jalan berwarna hijau dan warna biru. Semoga informasi yang diberikan dapat bermanfaat dan membuat perjalanan Anda semakin lancar.
****
kumparan bagi-bagi starter pack kuliah senilai total Rp 30 juta untuk peserta SNMPTN 2022. Lolos atau nggak, kamu bisa tetap ikutan, lho! Intip mekanismenya di LINK ini .