news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jangan Salah Pilih, Ini Beda Surat Tilang Merah dan Surat Tilang Biru

12 Juni 2020 18:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
stock Ilustrasi tilang Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
stock Ilustrasi tilang Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Petugas kepolisian biasanya memberikan sanksi tilang kepada pengendara mobil atau motor yang melanggar aturan berlalu lintas.
ADVERTISEMENT
Sebagai bukti penilangan, polisi akan menyita surat kendaraan seperti STNK atau SIM. Sementara pengendara yang melanggar diberikan surat tilang yang berisi catatan pelanggaran.
Ya, surat tilang yang berlaku saat ini ada dua jenis yang dibedakan dengan warna biru dan merah. Tak sedikit pengendara yang mengerti perbedaannya, sehingga saat ditilang langsung begitu saja menerima surat tersebut.
Menurut Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Argo Budi Sarwono, pengendara diberikan pilihan dengan adanya dua jenis surat tilang ini; bisa langsung bayar denda atau ikut sidang tilang dulu.
Surat tilang. Foto: Ilham Pratama.
"Jadi surat tilang ini ada pilihannya, supaya lebih efektif dan efisien, pelanggar mau langsung bayar denda atau masih mau membela diri membuktikan dirinya tidak bersalah di pengadilan," kata Argo kepada kumparan, belum lama ini.
ADVERTISEMENT
Argo menjelaskan, surat tilang biru diberikan jika pengendara mengakui kesalahannya melanggar aturan lalu lintas saat ditilang. Dengan surat ini, pengendara bisa langsung membayar denda tilang dengan sistem e-tilang.
Misalnya, pengendara motor ditilang karena tidak memakai helm ketika berkendara. Di lokasi penilangan, pengendara mengakui kesalahannya, lantas akan diminta tanda tangan surat tilang biru dan langsung bayar denda.
"Dengan surat tilang warna biru, pelanggar tidak harus disidang, tapi bisa langsung membayar denda pelanggaran di bank. Kadang juga ada yang lagi buru-buru, jadi ingin langsung bayar denda, dikasih slip biru. Jadi ada benefitnya," ujarnya.
contoh surat tilang merah. Foto: istimewa
Sementara jika pelanggar tidak merasa bersalah saat ditilang, akan mendapat surat tilang merah. Ini dilakukan agar pelanggar memberikan argumentasi logis tidak bersalah saat persidangan tilang.
ADVERTISEMENT
"Diberikan surat tilang warna merah supaya adil nanti pelanggar bisa memberikan pembelaannya di pengadilan, nanti di situ diputuskan berapa dendanya. Pelanggar tidak bisa membayar denda langsung di bank, harus nunggu putusan dari sidang dulu," paparnya.

Pembayaran Denda dari Surat Tilang Biru

Jika pelanggar menerima surat tilang biru, petugas akan memproses pembayaran denda dengan sistem e-Tilang. Lalu, pelanggar akan mendapat kode pembayaran BRIVA untuk membayar denda di ATM atau lewat internet banking BRI.
"Setelah dapat surat tilang biru, langsung diproses e-tilang dan diberikan kode BRIVA untuk pembayaran lewat BRI. Lalu bukti pembayaran itu disimpan dan ditukarkan dengan dokumen yang disita, SIM atau STNK, ke kantor satlantas," pungkasnya.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
ADVERTISEMENT
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.