Jarang yang Tahu, Ujian Praktik SIM Boleh Pakai Motor dan Mobil Pribadi

16 September 2022 6:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ujian SIM yang diadakan Satlantas Polres Nganjuk, Selasa (24/5/2022). Foto: Polres Nganjuk
zoom-in-whitePerbesar
Ujian SIM yang diadakan Satlantas Polres Nganjuk, Selasa (24/5/2022). Foto: Polres Nganjuk
ADVERTISEMENT
Ujian praktik merupakan salah satu rangkaian pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM baru yang perlu diikuti oleh semua pemohon. Boleh dibilang ujian penerbitan SIM ini jadi yang tersulit dan banyak yang gagal saat menjalaninya.
ADVERTISEMENT
Tujuan uji praktik SIM adalah mengukur tingkat kemahiran pengemudi dalam mengemudikan kendaraan di jalan. Bagi pemohon SIM motor, polisi akan melihat kelincahan dan keseimbangan saat melintasi jalur yang telah disiapkan.
Sedangkan, pemohon yang mengajukan SIM kendaraan roda empat atau lebih, akan dilihat kemahirannya dalam menjalankan kendaraannya, berbelok, parkir, hingga melintas di tanjakan dan turunan. Tentunya, ini jadi tantangan tersendiri bagi pemula.
Ujian praktik SIM makin canggih menggunakan sistem E-Drives. Foto: Dok. Istimewa
Guna mengusir rasa cemas, jarang yang tahu bahwa ujian praktik SIM rupanya boleh menggunakan kendaraan pribadi. Paling tidak sudah familiar bagaimana cara mengoperasikan serta feeling berkendaranya.
Hal ini diamini oleh Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan (Kasibinyan) SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri, ujian praktik dengan menggunakan kendaraan pribadi diperbolehkan.
ADVERTISEMENT
Hanya saja kendaraan tersebut harus sesuai dengan golongan SIM yang akan diajukan dan telah dilaksanakan pengecekan terhadap kondisi kendaraan tersebut.
“Polri sudah menyiapkan menyiapkan sarana uji praktik SIM di seluruh Satpas jajaran. Jika hendak menggunakan kendaraan pribadi disilakan," katanya saat dihubungi kumparan beberapa waktu lalu.
Pemohon yang ingin melakukan uji menggunakan kendaraan pribadi perlu menyesuaikannya dengan golongan dan kriteria SIM yang diujikan. Apabila tidak sesuai, polisi tidak memperbolehkan penggunaan kendaraan pribadi.
"Namun, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menggunakan sarana kendaraan uji yang telah disiapkan,” sambungnya.