Jeep Rubicon Mario Dandy Akhirnya Laku Dilelang, Harga Rp 725 Juta

11 Juni 2024 14:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampakan mobil Rubicon barang bukti kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy dan Shane Lukas di Kejari Jakarta Selatan.  Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan mobil Rubicon barang bukti kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy dan Shane Lukas di Kejari Jakarta Selatan. Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kabar terkini mengenai Jeep Rubicon atau Wrangler milik tahanan Mario Dandy setelah berulang kali dilelang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menemui babak baru. Jip tersebut telah laku Rp 725 juta.
ADVERTISEMENT
"Iya, sudah laku Rp 725 juta," ungkap Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo dihubungi kumparan, Selasa (11/6).
Haryoko, sehari sebelumnya mengatakan, Rubicon berkelir hitam tersebut baru diminati oleh 3 orang jelang hari pelelangan yang jatuh pada Rabu, 11 Mei 2024.
Penawaran mobil tersebut ke khalayak luas terbilang memiliki cerita unik. Saat pertama kali dilelang, harga limit pembukaan mobil itu dibanderol dari Rp 809,3 juta pada April lalu. Kemudian, jaksa menurunkan nilainya menjadi Rp 700 juta dengan uang jaminan terlebih dahulu Rp 210 juta pada percobaan lelang kedua kalinya.
Mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy Satrio pelaku penganiyaan di Polres Metro Jakarta Selatan menggunakan plat nomor asli yaitu B 2571 PBP. Foto: Luthfi Humam/kumparan
Kemudian pada laman resmi lelang.go.id, SUV 3-pintu tersebut dilelang kembali dengan memiliki nilai limit Rp 600 juta ditambah uang jaminan Rp 180 juta saat terakhir kali diakses kemarin.
ADVERTISEMENT
Jeep Rubicon dengan pelat nomor B 2571 PBP itu dilelang sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.
Haryoko mengungkapkan, Hasil lelang nantinya untuk menutupi sebagian kewajiban restitusi terhadap korban. Total restitusi yang dibebankan kepada Mario sebesar Rp 25.140.161.900.
"Semua hasil lelang akan kita serahkan ke korban. Namun, setelah ada potongan biaya resmi administrasi lelang," paparnya.
Dilansir dari laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pelat nomor itu terdaftar atas merek Jeep Wrangler 3.6 bertransmisi otomatik berwarna hitam buatan tahun 2013.
Pada informasi tersebut, status pelat nomor jip ikonik itu memiliki keterangan 'Masa Pajak Habis' yang artinya pemilik belum memperpanjang masa berlaku STNK yang sudah jatuh tempo pada 4 Februari 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
Rubicon bekas milik Mario itu dikenakan PKB Pokok Rp 6,6 juta dengan PKB Denda Rp 133.600, SWDKLLJ Rp 143.000, dan SWDKLLJ Denda sebesar Rp 35.000. Totalnya, pajak Jeep Rubicon itu sebesar Rp 6,9 juta.
***