Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Jeep Rubicon Mario Dandy yang Dilelang Lebih dari Sebulan Baru Ditaksir 3 Orang
10 Juni 2024 17:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sudah nyaris dua bulan, Jeep Wrangler atau Rubicon milik tahanan Mario Dandy masih terparkir rapi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Padahal lembaga tersebut telah dua kali menyesuaikan nilai limitnya.
ADVERTISEMENT
Saat pertama kali dilelang, harga limit pembukaan mobil itu dibanderol dari Rp 809,3 juta pada April lalu. Kemudian, jaksa menurunkan nilainya menjadi Rp 700 juta dengan uang jaminan terlebih dahulu Rp 210 juta pada percobaan lelang kedua kalinya.
Kini, bila menilik laman resmi lelang.go.id, SUV 3-pintu tersebut akan dilelang lagi, memiliki nilai limit Rp 600 juta dengan uang jaminan Rp 180 juta. Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo bilang, sudah ada 3 orang yang berminat dengan mobil tersebut.
"Sampai jam 12 siang sudah ada 3 peserta (lelang), kita tunggu perkembangan besok sampai jam 10 saat bidding," kata Haryoko dihubungi kumparan, Senin (10/6).
Selasa 11 Juni adalah batas akhir penawaran hingga pukul 10 pagi. Mobil berkelir hitam dengan pelat nomor B 2571 PBP itu dilelang sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Haryoko mengungkapkan, Hasil lelang nantinya untuk menutupi sebagian kewajiban restitusi terhadap korban, "Semua hasil lelang akan kita serahkan ke korban," paparnya. Total restitusi yang dibebankan kepada Mario sebesar Rp 25.140.161.900.
Disitat dari laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pelat nomor itu terdaftar atas merek Jeep Wrangler 3.6 bertransmisi otomatik berwarna hitam buatan tahun 2013.
Pada informasi tersebut, status pelat nomor jip ikonik itu memiliki keterangan 'Masa Pajak Habis' yang artinya pemilik belum memperpanjang masa berlaku STNK yang sudah jatuh tempo pada 4 Februari 2023 lalu.
Rubicon bekas milik Mario itu dikenakan PKB Pokok Rp 6,6 juta dengan PKB Denda Rp 133.600, SWDKLLJ Rp 143.000, dan SWDKLLJ Denda sebesar Rp 35.000. Totalnya, pajak Jeep Rubicon itu sebesar Rp 6,9 juta.
ADVERTISEMENT
***