Jenis Kendaraan Ini Boleh Keluar-Masuk Jakarta Selama Idul Adha dan PPKM Darurat

19 Juli 2021 15:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di posko penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 KM 31, Gerbang Tol Cikarang Barat 3, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/5). Foto: Dok. BNPB
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di posko penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 KM 31, Gerbang Tol Cikarang Barat 3, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/5). Foto: Dok. BNPB
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan Kepolisian kembali memperketat arus mobilitas selama PPKM Darurat, khususnya saat menjelang hingga pasca Hari Raya Idul Adha 20 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
Berbagai kebijakan pun diterapkan, mulai dari menambah penutupan gerbang tol, menempatkan pos penyekatan pada kilometer 31 ruas tol Jakarta-Cikampek, hingga menyekat sejumlah jalur arteri di wilayah perbatasan Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.
Adanya berbagai kebijakan itu, bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat yang berpotensi meningkat saat menjelang hingga pasca Idul Adha 2021. Dengan demikian, diharapkan angka pertambahan kasus COVID-19 dapat menurun signifikan.
“Saya sampaikan bahwa pengetatan mobilitas dalam rangka Idul Adha ini, Polri telah menambah pos-pos di lapangan yang sebelumnya ada 968 titik, kini pada momentum Idul Adha kami tambah menjadi 1.038 titik,” ucap Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Istiono beberapa waktu lalu.
Selama diberlakukannya penyekatan hingga 22 Juli 2021, seluruh kendaraan yang melintas akan diperiksa, baik itu tujuan perjalanan ataupun surat-surat kelengkapan perjalanannya.
Suasana di posko penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 KM 31, Gerbang Tol Cikarang Barat 3, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/5). Foto: Dok. BNPB
Meski dilakukan penyekatan, kepolisian rupanya masih memberikan prioritas untuk melintas bagi beberapa jenis kendaraan darurat dan yang termasuk dalam kategori sektor kritikal dan esensial sesuai aturan PPKM Darurat.
ADVERTISEMENT
“Hanya kritikal-esensial inilah yang bisa melintasi titik penyekatan, dan untuk menjamin masyarakat yang bepergian ikuti aturan prokes,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo dalam kesempatan berbeda.
Adapun kendaraan yang masuk dalam kategori darurat, serta sektor kritikal dan sektor esensial, yakni sebagai berikut.
Kendaraan Darurat
Suasana penyekatan di Pos Tapal Kuda IISIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro

Kendaraan Sektor Kritikal

ADVERTISEMENT

Kendaraan Sektor Esensial

Polisi memeriksa dokumen perjalanan sopir truk yang akan masuk tol melalui Gerbang Tol Colomadu di Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (16/7/2021). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
Nantinya, setiap kendaraan yang termasuk dalam kategori sektor kritikal dan esensial, juga diharuskan memenuhi berbagai persyaratan perjalanan sesuai dengan aturan PPKM Darurat.
Berikut syarat perjalanan yang wajib dipenuhi para pekerja di sektor kritikal dan esensial:
ADVERTISEMENT
Bagi kendaraan yang diperbolehkan melintas dan telah memenuhi berbagai persyaratan perjalanan, maka akan diberikan stiker khusus di pos penyekatan. Ini bertujuan untuk memudahkan pemeriksaan di pos penyekatan selanjutnya.
Nah, jadi bagi Anda yang tidak termasuk dalam kategori kendaraan yang boleh bepergian saat PPKM Darurat, sebaiknya jangan coba-coba nekat melakukan perjalanan, baik itu perjalanan aglomerasi atau perjalanan ke luar kota.
***