Jenis Kendaraan Ini Boleh Keluar-Masuk Jakarta Selama Idul Adha dan PPKM Darurat
·waktu baca 2 menit

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan Kepolisian kembali memperketat arus mobilitas selama PPKM Darurat, khususnya saat menjelang hingga pasca Hari Raya Idul Adha 20 Juli 2021.
Berbagai kebijakan pun diterapkan, mulai dari menambah penutupan gerbang tol, menempatkan pos penyekatan pada kilometer 31 ruas tol Jakarta-Cikampek, hingga menyekat sejumlah jalur arteri di wilayah perbatasan Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.
Adanya berbagai kebijakan itu, bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat yang berpotensi meningkat saat menjelang hingga pasca Idul Adha 2021. Dengan demikian, diharapkan angka pertambahan kasus COVID-19 dapat menurun signifikan.
“Saya sampaikan bahwa pengetatan mobilitas dalam rangka Idul Adha ini, Polri telah menambah pos-pos di lapangan yang sebelumnya ada 968 titik, kini pada momentum Idul Adha kami tambah menjadi 1.038 titik,” ucap Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Istiono beberapa waktu lalu.
Selama diberlakukannya penyekatan hingga 22 Juli 2021, seluruh kendaraan yang melintas akan diperiksa, baik itu tujuan perjalanan ataupun surat-surat kelengkapan perjalanannya.
Meski dilakukan penyekatan, kepolisian rupanya masih memberikan prioritas untuk melintas bagi beberapa jenis kendaraan darurat dan yang termasuk dalam kategori sektor kritikal dan esensial sesuai aturan PPKM Darurat.
“Hanya kritikal-esensial inilah yang bisa melintasi titik penyekatan, dan untuk menjamin masyarakat yang bepergian ikuti aturan prokes,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo dalam kesempatan berbeda.
Adapun kendaraan yang masuk dalam kategori darurat, serta sektor kritikal dan sektor esensial, yakni sebagai berikut.
Kendaraan Darurat
Ambulans
Mobil jenazah
Kendaraan medis
Kendaraan pengangkut oksigen
Pasien dengan kondisi sakit keras
Ibu hamil yang didampingi 1 orang pendamping
Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang
Pengantar jenazah non covid-19 dengan maksimal pengantar 5 orang.
Kendaraan Sektor Kritikal
Energi, kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan, petrokimia, pupuk, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, penanganan bencana, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik, air, dan pengelolaan sampah, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Kendaraan Sektor Esensial
Keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi layanan customer, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Nantinya, setiap kendaraan yang termasuk dalam kategori sektor kritikal dan esensial, juga diharuskan memenuhi berbagai persyaratan perjalanan sesuai dengan aturan PPKM Darurat.
Berikut syarat perjalanan yang wajib dipenuhi para pekerja di sektor kritikal dan esensial:
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat
Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk lembaga pemerintahan)
Sertifikat vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama (dikecualikan untuk kendaraan logistik, pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil, kepentingan persalinan, pengantar jenazah non Covid-19, serta orang yang belum atau tidak bisa menerima vaksin dengan alasan medis dan disertai keterangan dari dokter spesialis)
Hasil negatif Covid-19 berbasis PCR dengan maksimal pengambilan sampel 2x24 jam atau berbasis swab antigen dengan maksimal pengambilan sampel 1x24 jam.
Bagi kendaraan yang diperbolehkan melintas dan telah memenuhi berbagai persyaratan perjalanan, maka akan diberikan stiker khusus di pos penyekatan. Ini bertujuan untuk memudahkan pemeriksaan di pos penyekatan selanjutnya.
Nah, jadi bagi Anda yang tidak termasuk dalam kategori kendaraan yang boleh bepergian saat PPKM Darurat, sebaiknya jangan coba-coba nekat melakukan perjalanan, baik itu perjalanan aglomerasi atau perjalanan ke luar kota.
***
