Jenis Mobil dan Motor Tergolong Mewah yang Kena PPN 12 Persen

2 Januari 2025 14:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Booth Suzuki di GIIAS Semarang 2024. Foto: Suzuki
zoom-in-whitePerbesar
Booth Suzuki di GIIAS Semarang 2024. Foto: Suzuki
ADVERTISEMENT
Pengenaan PPN 12 persen berlaku untuk jenis jasa dan barang-barang mewah, termasuk kendaraan bermotor seperti mobil dan motor. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Pada Pasal 2 Ayat 3, ditetapkan kendaraan bermotor yang tergolong mewah dikenakan PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah.
"Kepada komoditas yang tergolong mewah mengacu pada PMK 15 Tahun 2023 dan PMK 42 Tahun 2022," terang Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro kepada kumparan, Senin (1/1).
BMW C400GT Foto: Istimewa
Adapun PMK 15 Tahun 2023 mengatur penetapan jenis barang selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM. Sementara PMK 42 Tahun 2022, adalah perubahan PMK 141 Tahun 2021 tentang penetapan jenis kendaraan yang dikenai PPnBM.
PMK 141 Tahun 2021 diterbitkan sebagai ketentuan lanjutan soal penetapan jenis kendaraan dengan PPnBM, dari Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 --yang sekarang PP 74 Tahun 2021.

Jenis mobil dan motor tergolong mewah yang dikenakan PPN 12 persen

Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dirangkum jenis kendaraan roda empat atau dua yang tergolong mewah sehingga dikenakan PPnBM, berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
Mengacu Pasal 2 Ayat 1, kendaraan angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai 3.000 cc termasuk hybrid, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 15 persen
b. 20 persen
c. 25 persen
d. 40 persen
Besaran tarif PPnBM tersebut berdasarkan konsumsi BBM dan emisi karbon yang dihasilkan. Lebih irit dan emisinya kecil akan dikenakan PPnBM lebih kecil pula.
Mengacu Pasal 2 Ayat 2, kendaraan angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 termasuk pengemudi dengan kapasitas silinder 3.000 cc-4.000 cc, dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 40 persen
b. 50 persen
c. 60 persen
ADVERTISEMENT
d. 70 persen