Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jenis Motor yang Kena PPN 12 Persen, Honda BeAT Termasuk?
2 Januari 2025 15:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengenaan PPN 12 persen untuk kendaraan bermotor juga menyasar jenis roda dua atau motor . Tapi tidak semua produk motor dibebankan pajak tersebut, sebab sesuai pernyataan Presiden Prabowo Subianto, PPN 12 persen menyasar kelompok barang dan jasa mewah.
ADVERTISEMENT
"Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPn Barang Mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," kata Prabowo, Selasa (31/12).
Penetapan kelompok jasa dan barang mewah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan atau PMK 131 Tahun 2024 yang berlaku 1 Januari 2025.
Lebih lanjut mengenai jenis barang yang tergolong mewah dikenakan PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah mengacu PMK 15 Tahun 2023 dan PMK 42 Tahun 2022 untuk kategori kendaraan bermotor, yang sebelumnya ditetapkan di PMK 141 Tahun 2021.
Adapun PMK 141 Tahun 2021 diterbitkan sebagai ketentuan lanjutan soal penetapan jenis kendaraan bermotor dengan PPnBM, dari Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang telah direvisi menjadi PP 74 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 22, motor termasuk barang mewah yang dikenakan PPnBM, namun dengan kategori tertentu, yakni dengan isi silinder 250 sampai 500 cc. Besaran PPnBM jenis motor tersebut adalah 60 persen.
Jenis motor ini adalah motor gede atau moge misalnya BMW C400 X, KTM 390 Duke atau Adventure, Honda CB500 X, hingga Royal Enfield Classic 350. Adapun skutik seperti Yamaha XMAX 250 dan sejenisnya tidak dikenakan lantaran kubikasinya 249,8 cc.
Lanjut pada Pasal 23, diterangkan lagi kelompok motor mewah yang terkena PPnBM sebesar 95 persen, yakni motor yang kapasitas isi silindernya di atas 500 cc. Sudah barang tentu merupakan jenis moge ber-cc besar besutan BMW, Ducati, Moto Guzzi, hingga Aprilia.
Dengan demikian mengacu aturan tersebut, kelompok motor di bawah 250 cc yang jamak ditemukan di jalan raya seperti Honda BeAT , Yamaha NMax, hingga jenis motor bebek atau sport 150-250 cc lainnya tidak dikenakan PPnBM, yang artinya juga tidak dibebankan PPN 12 persen.
ADVERTISEMENT
Ini juga diperkuat Pasal 26 aturan tersebut, menjelaskan bahwa kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas isi silinder sampai 250 cc tidak dikenakan PPnBM.
Namun perlu diingat harga motor secara umum akan mengalami kenaikan setelah menyesuaikan pungutan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) berlaku mulai 5 Januari 2025. Penyesuaian harga ini tergantung kebijakan pungutan pajak masing-masing daerah.