Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Dendanya Rp 500 Ribu

8 Februari 2023 6:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Operasi Zebra Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Operasi Zebra Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ibaratnya pedoman tata tertib berlalu lintas di jalan raya. Pengenaan denda berfungsi untuk memberi efek jera terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Denda yang diberikan bermacam-macam tergantung dengan tingkat aturan yang dilanggar, pun dengan pidana masa kurungannya.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyebutkan, setidaknya ada 13 jenis pelanggaran yang dapat diganjar denda Rp 500 ribu.
“Denda Rp 500 ribu itu adalah ancaman denda maksimal, putusan terakhir akan diputuskan oleh pengadilan. Pada umumnya putusan di bawah Rp 500 ribu),” ujar Budiyanto kepada kumparan.
Berikut rangkuman 5 jenis pelanggaran yang dendanya Rp 500 ribu mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Silakan disimak.

Memasang aksesori yang dinilai berbahaya pengendara dan pengguna jalan lain

Bumper besi berduri pada mobil yang membahayakan pengguna jalan lainnya. Foto: Facebook/Cepi Suganda
“Kendaraan bermotor yang dipasang bumper tanduk yang membahayakan atau lampu yang menyilaukan dapat dikenakan Pasal 279,” imbuh Budiyanto. Berikut detailnya.
ADVERTISEMENT
Pasal 279
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (pelat nomor)

Rombongan mobil mewah yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai aturan. Foto: Tiktok/Rahilmulki
“Pemasangan TNKB yang tidak sesuai standar yang dikeluarkan oleh Kepolisian,” kata Budiyanto. Ini detail bunyi pasalnya.
Pasal 280
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
ADVERTISEMENT

Tanpa kelengkapan atau komponen kendaraan sesuai standar

Tampilan spion new Vespa S 125 i-get. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
“Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar teknis,” ucap Budiyanto. Misalnya seperti spion, lampu penanda yang lengkap, atau klakson, dan sebagainya. Berikut lengkapnya.
Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pelanggaran lalu lintas tidak mematuhi rambu

Dua pengendara sepeda motor berhenti di dalam Kotak Kuning Persimpangan (Yellow Box Junction) saat lampu merah menyala di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
“Melanggar aturan gerakan lalu lintas, tata cara berhenti atau parkir dapat dikenakan Pasal 287,” jelas Budiyanto.
ADVERTISEMENT
Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Tidak memiliki STNK

Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
“Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan STNK dan STCK yang sah yang dikeluarkan oleh Polri dapat dikenakan Pasal 288,” tukas Budiyanto.
Pasal 288
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
***