Jokowi Instruksikan Panglima TNI dan Menhan Konversi Kendaraan Dinas ke Listrik

15 September 2022 18:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memasuki lapangan upacara memperingati HUT Ke-74 TNI, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta TImur, Sabtu (5/10/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memasuki lapangan upacara memperingati HUT Ke-74 TNI, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta TImur, Sabtu (5/10/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan penggunaan kendaraan listrik di jajaran pemerintah pusat dan daerah. Khusus Menteri Pertahanan dan Panglima TNI, Jokowi mendorong agar kendaraan dinas operasional TNI dikonversi ke listrik.
ADVERTISEMENT
Keinginan Jokowi itu tertuang dalam Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Secara luas, instruksi tersebut ditujukan kepada para menteri, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala kepolisian, kepala lembaga, sampai kepala daerah setingkat gubernur/bupati menggunakan kendaraan listrik.

Konversi Kendaraan Dinas TNI

Jokowi meminta Pusat Pengkajian Strategis, Penelitian dan Pengembangan TNI untuk mewujudkan program pelaksanaan konversi kendaraan dinas operasional, dari yang masih menggunakan motor bakar menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.
Pasukan TNI berjaga saat sejumlah mobil peserta KTT ASEAN melintas menuju Sekretariat ASEAN, di Jakarta, Sabtu (24/4). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Konversi kendaraan listrik merupakan salah satu program pemerintah untuk mendukung percepatan penggunaan kendaraan listrik. Konversi yang dimaksud adalah proses perubahan sistem motor penggerak dari motor bakar menjadi listrik.
ADVERTISEMENT
Singkatnya ubahan mesin konvensional baik bensin maupun diesel, diganti menggunakan dinamo penggerak yang daya listriknya disuplai dari baterai, karena sesuai ketentuan harus berbasis baterai.
Presiden Joko Widodo menyusuri jalan di Tarakan, Kalimantan Utraa, menggunakan Rantis, Selasa (19/10). Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden
Perihal konversi kendaraan konvensional ini sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 untuk sepeda motor, dan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022 bagi kendaraan selain motor.
Selain dalam bentuk konversi, Jokowi dalam instruksinya juga meminta agar memprioritaskan secara bertahap pengadaan kendaraan bermotor listrik, sebagai kendaraan dinas operasional di Kementerian Pertahanan maupun TNI.