Jokowi Naikkan Pajak Mobil Hybrid, Harga Jadi Lebih Mahal

8 Juli 2021 14:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Toyota Corolla Cross Hybrid. Foto: dok. Muhammad Ikbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Toyota Corolla Cross Hybrid. Foto: dok. Muhammad Ikbal/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo resmi teken revisi aturan PPnBM baru, yang membuat pajak (DPP) mobil hybrid (HEV), dan plug-in hybrid (PHEV) kini lebih mahal.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya wacana perubahan ini mencuat pada Maret 2021 lalu, ketika Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR Maret 2021 lalu.
Dan untuk pajak mobil listrik murni atau battery electric vehicle (BEV) dan fuel cell electric vehicle (FCEV), masih tetap nol persen.
"Nah ini menyebabkan investor yang akan membangun mobil listrik di Indonesia merasa tidak kompetitif. Sehingga mereka para investor berharap adanya discrepancy atau perbedaan," ucapnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (15/3/2021).
Aturan barunya tertuang dalam PP 74 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
ADVERTISEMENT
Berikut poin revisinya.
- Pasal 26, ada kenaikan kenaikan dari PPnBM 15% dengan DPP 13 1/3%, menjadi PPnBM 15 persen dengan DPP 40% dari harga jual, untuk mobil berikut:
1. Mobil hybrid bensin dengan konsumsi BBM di atas 23 km/liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 g/km
2. Mobil hybrid diesel konsumsi BBM di atas 26 km/liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 g/km.
- Pasal 27, ada kenaikan kenaikan dari PPnBM 15% dengan DPP 33 1/3%, menjadi PPnBM 15 persen dengan DPP 46 2/3% dari harga jual, untuk mobil berikut:
1. Mobil hybrid bensin dengan konsumsi BBM di atas 18,4 km/liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100-125 g/km
ADVERTISEMENT
2. Mobil hybrid diesel konsumsi BBM di atas 20-26 km/liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100-125 g/km.
- Pasal 36, mobil plug-in hybrid (PHEV) dihapus dari kategori mobil yang dapat PPnBM 15% dengan DPP 0% dari harga jual. Sehingga hanya mobil listrik (BEV) dan FCEV saja.
- Tambahan Pasal 36A, merupakan tambahan keterangan mobil PHEV dengan konsumsi BBM di atas 28 km/liter, dan emisi CO2 maksimal 100 g/km, kena PPnBM 15 persen dan DPP 33 1/3 persen dari harga jual.
- Tambahan Pasal 36B, DPP baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 36A tidak berlaku, bila ada realisasi investasi mobil listrik paling sedikit Rp 5 triliun, dengan ketentuan:
ADVERTISEMENT
a. Setelah jangka waktu 2 (dua) tahun setelah adanya realisasi
b. Saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi mobil listrik (BEV) mulai berproduksi komersial.
- Tambahan pasal 36B, bila ada realisasi investasi mobil listrik paling sedikit Rp 5 triliun, maka DPP lebih tinggi lagi. Berikut lengkapnya:
a. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 66 2/3% dari Harga Jual;
b. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 73 1/3% dari Harga Jual;
c. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 80% dari Harga Jual;
d. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 80% dari Harga Jual;
ADVERTISEMENT
e. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 86 2/3% dari Harga Jual;
f. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 93 1/3% dari Harga Jual; atau
g. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 53 1/3% dari Harga Jual.
- Selebihnya ada perubahan lanjutan pada pasal 37, 41, 43A, dan 44
- Pasal II menyebutkan, Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2021.
Aturan ini diteken Jokowi sekaligus diundangkan pada 2 Juli 2021.