news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jokowi Naikkan Pajak Mobil Hybrid, Ini Komentar Toyota

9 Juli 2021 9:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Toyota Prius PHEV. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Toyota Prius PHEV. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Republik Indonesia resmi menerbitkan aturan revisi PPnBM terbaru melalui Peraturan Pemerintah (PP) 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 terkait Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan terbaru itu, seluruh kendaraan berjenis Hybrid (HEV) dan Plug-in Hybrid (PHEV) dipastikan akan mendapatkan pajak yang lebih mahal dibandingkan sebelumnya. Sementara untuk kendaraan berjenis listrik murni berbasis baterai (BEV) dan Fuel Cell (FCEV) tetap mendapatkan pajak 0 persen.
Adapun seluruh revisi aturannya sebagai berikut:
- Pasal 26, ada kenaikan kenaikan dari PPnBM 15% dengan DPP 13 1/3%, menjadi PPnBM 15 persen dengan DPP 40% dari harga jual, untuk mobil berikut:
- Pasal 27, ada kenaikan kenaikan dari PPnBM 15% dengan DPP 33 1/3%, menjadi PPnBM 15 persen dengan DPP 46 2/3% dari harga jual, untuk mobil berikut:
ADVERTISEMENT
- Pasal 36, mobil plug-in hybrid (PHEV) dihapus dari kategori mobil yang dapat PPnBM 15% dengan DPP 0% dari harga jual. Sehingga hanya mobil listrik (BEV) dan FCEV saja.
Toyota Prius PHEV. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
- Tambahan Pasal 36A, merupakan tambahan keterangan mobil PHEV dengan konsumsi BBM di atas 28 km/liter, dan emisi CO2 maksimal 100 g/km, kena PPnBM 15 persen dan DPP 33 1/3 persen dari harga jual.
- Tambahan Pasal 36B, DPP baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 36A tidak berlaku, bila tak ada realisasi investasi mobil listrik paling sedikit Rp 5 triliun, dengan ketentuan:
ADVERTISEMENT
a. Setelah jangka waktu 2 (dua) tahun setelah adanya realisasi
b. Saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles mulai berproduksi komersial.
- Selebihnya ada perubahan lanjutan pada pasal 37, 41, 43A, dan 44
- Pasal II menyebutkan, Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2021.
Toyota Corolla Cross. Foto: dok. Muhammad Ikbal/kumparan
Menanggapi adanya perubahan aturan yang menyebabkan naiknya pajak PPnBM kendaraan hybrid dan plug-in hybrid tersebut, jenama asal Jepang, Toyota, mengaku kecewa dengan sikap pemerintah yang terkesan tidak konsisten.
“Nah itu yang kami harapkan konsistensinya. Karena ini menyangkut investasi besar dan jangka panjang. Jadi sangat butuh kepastian,” jelas Direktur Corporate Affairs PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam, kepada kumparan, Kamis (8/7/2021).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Bob menjelaskan dalam melakukan investasi khususnya pada teknologi elektrifikasi tidak bisa diubah secara mendadak. Sebab, di dalamnya melibatkan banyak faktor, mulai dari tenaga kerja, teknologi, hingga rantai pasok.
Dengan adanya perubahan aturan PPnBM mobil hybrid dan plug-in hybrid ini, Toyota pun mau tidak mau harus menyesuaikan diri dengan aturan yang ada.
“Toyota akan menyesuaikan dengan aturan yang dibuat pemerintah. Sedangkan hasilnya, sangat tergantung konsumen, baik itu di dalam negeri maupun luar negeri,” beber Bob.
Toyota Corolla Altis Hybrid Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Sayangnya, saat disinggung menyoal peluang Toyota beralih fokus dalam mengembangkan kendaraan hybrid atau plug-in hybrid ke listrik murni, Bob enggan berbicara banyak.
“Tidak hanya hybrid, tapi kami akan kembangkan full range model sesuai dengan referensi konsumen dan sumber daya lokal. Dan pastinya tetap memperhatikan industri dalam negeri yang sudah ada,” ucap Bob.
ADVERTISEMENT
Bob pun berharap ke depannya pemerintah agar tetap memperhatikan seluruh sektor otomotif di dalam negeri tanpa terkecuali.
“Kami ini kan termasuk investasi teknologi tinggi, padat modal, padat tenaga kerja, rantai pasok yang dalam dan orientasi ekspor. Jadi mesti didukung,” tutup Bob.
Toyota Alphard hybrid Foto: muhammad ikbal/kumparan

Investasi Rp 28 Triliun Toyota untuk Produksi Mobil Hybrid

Kekecewaan yang dikemukakan Toyota Indonesia, memang terbilang wajar. Pasalnya, jenama asal Jepang itu, sebelumnya telah berkomitmen untuk mengucurkan investasi hingga Rp 28 triliun di Indonesia untuk pengembangan dan produksi kendaraan listrik, khususnya hybrid.
Besaran nilai investasi itu diungkapkan langsung oleh Menteri Perindustrian Republik Indonesia kala itu yang kini menjabat Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
“Rencana 2020 sampai 2024, produk kendaraannya berbasis listrik,” jelas Airlangga kala itu.
Pabrik Toyota Indonesia. Foto: Istimewa
Dikucurkannya nilai investasi itu, lanjut Airlangga, merupakan komitmen Toyota dalam mendukung percepatan kendaraan elektrifikasi di indonesia.
ADVERTISEMENT
Beberapa model Toyota, seperti Innova dan Fortuner, digadang-gadang akan hadir dengan pilihan mesin hybrid dan diproduksi di Tanah Air.
***