Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Penantian panjang soal kelanjutan aturan kendaraan listrik mulai menemui titik terang.
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian mengonfirmasi akan menerbitkan regulasi turunan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), yang ditargetkan rampung Agustus 2020.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika menyebut juklak dan juknis kendaraan listrik sudah di tangan Kementerian Hukum dan HAM untuk dikaji secara komprehensif.
"Diharapkan demikian rampung pada pertengahan Agustus, saat ini sudah dalam proses harmonisasi," jelas Putu saat dikonfirmasi kumparan beberapa waktu lalu.
Namun Putu belum menjelaskan lebih rinci lagi mengenai kisi-kisi isi aturan tersebut. "Target penyelesaiannya Agustus pertengahan (sekitar) minggu ketiga, itu amanahnya mudah-mudahan bisa diselesaikan," tambahnya.
Meski demikian nantinya ketentuan dalam Peraturan Menteri itu akan mengurai kebijakan dan aturan main terkait insentif pemerintah untuk segala jenis kendaraan berbasis elektrifikasi, dari hybrid beserta turunannya sampai listrik murni.
ADVERTISEMENT
Ini berarti merupakan angin segar bagi pabrikan kendaraan untuk mempersiapkan perencanaan arah kebijakan perusahaan. Sebab tak sedikit dari ragam petinggi perusahaan yang belum menentukan sikap soal pengembangan kendaraan listriknya, karena terkendala aturan main tersebut.
Pemerintah Indonesia sendiri sudah mencanangkan target 20 persen dari total penjualan kendaraan pada 2025 sudah berbasis listrik. Ini merupakan bagian dari strategi mencapai target pemangkasan 29 persen emisi karbon dan gas rumah kaca pada 2030.
Untuk merealisasikannya terbit payung hukum berupa aturan insentif fiskal dan nonfiskal untuk para produsen kendaraan listrik, dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Menyusul Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Kendati begitu, dua aturan ini belum diberlakukan sebelum ada juklak dan juknis yang mengatur.
ADVERTISEMENT
Terbaru, untuk mendukung iklim penggunaan kendaraan listrik di ibu kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Berbasis Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Aturan ini berisi insentif berupa penggratisan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang berbasis listrik murni. Artinya tidak berlaku untuk kendaraan hybrid maupun turunannya --plug in hybrid.
Kementerian Perhubungan rilis aturan kendaraan listrik baru
Beberapa bulan berikutnya giliran Kementerian Perhubungan yang menerbitkan Permenhub Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Tenaga Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
Dalam aturan ini berisi pengujian teknis dan laik jalan, tambahan komponen yang diuji meliputi akumulator listrik, alat pengisian ulang daya baterai, perlindungan sentuh listrik, keselamatan fungsional, emisi hidrogen, sampai ketentuan suara mobil listrik.
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona