Kabar Baik, Urus SIM Hilang Tak Perlu Ikut Tes Teori dan Praktik Lagi!

27 November 2020 7:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Semua pengendara mobil dan motor wajib melengkapi diri dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) ketika berkendara di jalan raya. SIM sendiri menjadi bukti kompetensi seseorang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan mengemudi di jalan.
ADVERTISEMENT
Jika kedapatan tak membawa dan memiliki SIM, pengendara bisa terkena sanksi pelanggaran lalu lintas. Aturannya tertuang jelas pada Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Namun tak sedikit pemilik kendaraan mengalami kehilangan SIM. Karena mobilitas tinggi, tak jarang banyak yang menyebutkan pengurusan SIM hilang jadi hal yang merepotkan, seperti harus ujian teori dan praktik lagi, sehingga banyak yang menggunakan jasa calo.
Lalu, apakah membuat SIM baru yang hilang diwajibkan untuk mengikuti ujian teori dan praktik lagi?
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana menepis hal tersebut. Dia mengatakan untuk pembuatan SIM baru karena hilang terbilang mudah dan cepat.
ADVERTISEMENT
"Penerbitan SIM karena hilang tidak lagi melaksanakan ujian teori dan praktik. Apabila ada copy SIM atau pada data base komputer ada datanya," jelas Agung saat dihubungi kumparan, Kamis (26/5).
Agung melanjutkan proses pembuatan SIM baru yang hilang cukup mudah jika semua persyaratan terpenuhi dan prosesnya tak lebih dari 60 menit. Sebagai informasi biaya untuk pembuatan SIM A adalah Rp 80 ribu dan Rp 75 ribu untuk SIM C.
"Syaratnya harus menyertakan surat kehilangan dari kepolisian, E-KTP dan copy-nya, copy SIM yang hilang, pembayaran PNBP SIM perpanjangan, dan surat keterangan sehat," pungkasnya.

Bagaimana jika tak punya fotokopi SIM?

Fotokopi SIM Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Sebagai salah satu syarat untuk membuat SIM baru yang hilang tak jarang pemohon tak memiliki fotokopi dari SIM tersebut. Namun, Agung menjelaskan akan tetap dibantu semaksimal mungkin.
ADVERTISEMENT
"Jika tidak punya fotocopy SIM, tetap dapat diproses, apabila data base di komputer ditemukan datanya," imbuhnya.
com-BRI dan Polri Beri Layanan SIM Gratis di HUT ke -74 Bhayangkara Foto: dok. Bank BRI
Nah, bagi Anda yang ingin membuat SIM baru karena hilang berikut kumparan jabarkan secara singkat mekanismenya agar tak bolak-balik saat pengurusan.
a. Pemilik SIM melapor dan membuat surat kehilangan --termasuk barang lain yang hilang seperti KTP-- di kantor polisi terdekat
b. Setelah surat kehilangan sudah di tangan, datangi ke Satuan Pelaksana Administrasi (Satpas) SIM terdekat dengan membawa persyaratan lain seperti KTP asli atau fotokopi, fotokopi SIM atau catatan nomor SIM
c. Membuat surat kesehatan di bagian loket kesehatan Satpas
d. Mengisi formulir pendaftaran SIM hilang dengan berkas-berkas lengkap dan melakukan pembayaran
e. Melakukan proses verifikasi data SIM yang hilang
ADVERTISEMENT
f. Jika verifikasi data SIM cocok, pemohon melakukan foto, sidik jari, dan tanda tangan
g. Proses pencetakan SIM baru. Pastikan data yang tertera pada SIM sudah benar, seperti nama dan alamat.