Kantor Samsat Membeludak Pasca Lebaran, Simak Cara Bayar Pajak dari Rumah

11 Mei 2022 7:04 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Samsat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Samsat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Beberapa kantor pelayanan Samsat terlihat lebih ramai dari biasanya oleh masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan. Faktor ini bisa disebabkan karena pelayanan Samsat yang sempat tutup selama cuti libur Lebaran 2022.
ADVERTISEMENT
Namun, bagi Anda pemilik kendaraan yang masa jatuh tempo pajaknya habis dalam waktu dekat ini dan malas harus berdesak-desakan di kantor Samsat. Bisa menggunakan cara alternatif lainnya.
Misalnya dengan memanfaatkan aplikasi dari Kepolisian yakni Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat diunduh di Play Store atau App Store untuk ponsel berbasis Android maupun iOS.
Signal dirancang dan dibangun untuk memudahkan masyarakat, dalam mendapatkan pelayanan dalam melakukan pengesahan STNK tahunan, Pembayaran Pajak Ranmor, dan SWDKLLJ.
“Sekarang sudah hampir di 33 provinsi sudah bisa (pakai Signal) semua. Kemarin sisa 5 provinsi dan 15 provinsi waktu awal tahap I. Rata-rata sudah ada 800 orang yang menggunakan aplikasi Signal dalam sehari,” ujar Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi M. Taslim Chairuddin kepada kumparan (10/5).
ADVERTISEMENT

Panduan penggunaan aplikasi Signal

Aplikasi samsat digital Signal sudah bisa digunakan, untuk bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Jika ingin memanfaatkan aplikasi Signal, tentunya Anda harus mengunduhnya terlebih dahulu pada ponsel Anda melalui Play Store untuk perangkat Android dan App Store untuk perangkat iOS atau iPhone. Setelah terunduh, Anda akan diminta untuk membuat atau registrasi akun baru, caranya sebagai berikut.
Cara buat dan registrasi akun baru Signal
ADVERTISEMENT
Setelah selesai, akan ada kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang didaftarkan tadi melalui SMS
Registrasi rampung, selanjutnya terakhir lakukan verifikasi ulang dengan mengakses link yang diberikan oleh Signal melalui alamat email yang didaftarkan sebelumnya.
Setelah akun Anda sudah jadi dan siap, maka selanjutnya adalah mendaftarkan kendaraan yang hendak Anda bayar pajaknya. Caranya sebagai berikut.
Setelah semuanya sudah berhasil dilakukan. Anda kini sudah bisa memulai untuk membayar pajak kendaraan dengan aplikasi Signal.
Perlu diketahui, untuk dapat membayar tagihan pajak kendaraan dibutuhkan ‘Kode Bayar’ yang ada di aplikasi Signal. Setelah mendapat ‘Kode Bayar’, pastikan secepatnya untuk melakukan transaksi bayar karena masa berlaku ‘Kode Bayar’ hanya berlaku selama 2 jam sejak dikirimkan ke Anda.
ADVERTISEMENT
Adapun untuk mendapatkan ‘Kode Bayar’ tersebut dapat mengikuti langkah di bawah ini.
Aplikasi samsat digital Signal sudah bisa digunakan, untuk bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Pembayaran dapat dilakukan pada bank Himbara (Mandiri, BNI, BRI dan BTN) yang tersedia di aplikasi Signal dengan cara transfer atau melalui teller bank. Selain itu, Anda juga dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi uang digital seperti Dana, layanan Pospay Pos Indonesia, serta bank daerah lainnya.
Jika proses pembayaran berhasil, aplikasi Signal secara otomatis akan mengirimkan bukti pengesahan atau e-pengesahan STNK dan TBPKB. Jangan khawatir, bukti pengesahan tersebut sudah diautentikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.
ADVERTISEMENT
“Akan ada QR code yang menunjukkan bahwa STNK sudah disahkan. Saran saya QR code itu bisa dicetak, jadi kalau ada petugas yang memeriksa STNK cukup tunjukkan QR code tersebut atau langsung dari ponsel juga bisa,” imbuh Taslim.
Bagi yang tetap ingin mendapatkan bukti fisik pengesahan STNK dan TBPKB, ada dua cara yakni mengambil langsung ke Samsat atau memilih opsi layanan antar ke rumah menggunakan jasa Pos Indonesia.
Anda cukup mengisi data diri, meliputi NIK KTP, nama lengkap, alamat yang dituju, nomor telepon, dan sebagainya.
Perlu diingat, pembayaran pajak kendaraan menggunakan aplikasi Signal hanya bisa dilakukan untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan. Sementara, untuk pembayaran pajak 5 tahunan, Anda diwajibkan datang ke Samsat sesuai dengan alamat domisili.
ADVERTISEMENT
Nah, itu tadi informasi cara membayar pajak kendaraan melalui aplikasi Signal. Semoga bermanfaat.
***