Kapal Ini Larang Kendaraan Listrik Naik, Bagaimana di Indonesia?

kumparanOTOverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Foto udara Kapal Feri di Pelabuhan Penyeberangan Feri Bastiong Ternate, Maluku Utara, Sabtu (14/3/2026).  Foto: Andri Saputra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara Kapal Feri di Pelabuhan Penyeberangan Feri Bastiong Ternate, Maluku Utara, Sabtu (14/3/2026). Foto: Andri Saputra/ANTARA FOTO

Isu keselamatan pengangkutan mobil listrik dan hybrid menggunakan moda transportasi laut kembali menjadi sorotan global.

Operator kapal feri asal Montenegro, Montenegro Lines, baru-baru ini memberlakukan kebijakan drastis dengan melarang seluruh jenis kendaraan listrik, termasuk hybrid naik ke atas armada kapalnya.

Kebijakan ketat tersebut diberlakukan setelah muncul kekhawatiran besar atas potensi risiko kebakaran, dan ledakan baterai lithium-ion yang dinilai membahayakan keselamatan pelayaran.

Disitat dari AutoIndustriya, Montenegro Lines menegaskan bahwa karakteristik kebakaran baterai kendaraan listrik memiliki tingkat bahaya tinggi di atas kapal. Baterai yang mengalami thermal runaway dapat menghasilkan panas ekstrem, melepaskan gas beracun, serta memicu ledakan beruntun yang hampir mustahil dipadamkan menggunakan sistem pemadam kebakaran standar di laut lepas.

Keputusan ekstrem yang diambil oleh operator pelayaran di kawasan Laut Adriatik tersebut memicu diskusi hangat mengenai sejauh mana regulasi keselamatan maritim harus membatasi mobilitas kendaraan ramah lingkungan.

Aturan di Indonesia

Media drive mobil listrik Hyundai menyeberangi Selat Bali. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Di Indonesia, sebagai negara kepulauan yang mengandalkan armada kapal feri dan Roll-on/Roll-off (Ro-Ro) untuk konektivitas antarpulau, memilih untuk memformulasikan regulasi keselamatan yang terukur ketimbang memberlakukan pemblokiran total.

Aturan pengangkutan kendaraan listrik di dalam negeri telah ditetapkan secara resmi oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla).

Langkah antisipasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 26 Tahun 2024 tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik, sebagaimana dipublikasikan melalui laman resmi Ditjen Hubla Kemenhub.

Melalui payung hukum ini, Kemenhub mengatur syarat teknis dan operasional yang wajib dipatuhi oleh pemilik kendaraan, operator kapal, hingga pengelola pelabuhan demi menjamin keselamatan pelayaran tanpa mengganggu akselerasi adopsi EV di Tanah Air.

Kapal Cargo BYD Changzhou untuk ekspor mobil BYD dari China. Foto: Dok. BYD

Dalam regulasi tersebut, setiap kendaraan listrik yang akan memasuki geladak kapal harus melalui proses pemeriksaan fisik awal. Baterai kendaraan wajib dipastikan dalam kondisi stabil, tidak mengalami kerusakan atau kebocoran pada struktur pelindung bawah bodi, serta dilarang keras melakukan pengisian daya selama pelayaran berlangsung.

Kemudian ketentuan setiap kendaraan listrik yang naik ke atas kapal, status pengisian (state of charge) baterai kendaraan harus dalam kondisi 30 persen sampai 50 persen.

Selain itu, tata letak parkir kendaraan listrik di dalam geladak muat diatur secara khusus. Mobil listrik harus ditempatkan dengan jarak aman, dipisahkan dari muatan barang berbahaya, dan diparkir di area yang memiliki jalur evakuasi serta akses langsung bagi petugas pemadam kebakaran.

Untuk memitigasi risiko thermal runaway, Kemenhub juga mengimbau operator kapal berbendera Indonesia untuk melengkapi armada mereka dengan alat pemadam khusus baterai lithium, seperti fire blanket tahan suhu tinggi serta APAR berbahan agen pendingin khusus.

Foto udara kapal ferry roro BRR tujuan Pulau Weh, Sabang dipadati penumpang di Pelabuhan Ulee Lheu, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (28/6/2025). Foto: Khalis Surry/ANTARA FOTO

Awak kapal feri maupun Ro-Ro juga diwajibkan mengikuti pelatihan tanggap darurat secara berkala. Langkah ini memastikan para kru mampu mengisolasi dan menangani potensi insiden kebakaran baterai secara cepat sebelum api merambat ke kendaraan lain.

Melalui penerapan aturan ketat dalam SE-DJPL 26 Tahun 2024 ini, Indonesia membuktikan komitmennya dalam menjaga keselamatan maritim nasional sekaligus mendukung transisi menuju ekosistem transportasi hijau berbasis energi bersih secara aman.